Misal ada bisnis pembuatan kue ulang tahun anak. Nah, bisnis tersebut menggunakan beberapa karakter popular sebagai hiasan kue, seperti Angry Birds, Barney, Sponge Bob, dan lain-lain, serta mengambil gambar-gambar tersebut dari internet. Apakah itu termasuk pelanggaran hak cipta?
Apabila hal tersebut dilakukan tanpa izin dari pemegang hak cipta, itu merupakan pelanggaran hak cipta. Mengapa di sekitar kita banyak sekali hal seperti itu pada kue, baju, poster, dan dan sebagainya tetapi pelanggaran hak cipta tersebut tidak ditindak? Dalam praktiknya, tidak semua pelanggaran hak cipta dipermasalahkan oleh pemegang hak cipta dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, tidak berada di wilayah perlindungan/ berada di negara lain, karya tidak digunakan untuk meraih keuntungan finansial, karya yang dipakai tidak menimbulkan kerugian yang membahayakan pemegang hak cipta, atau dipakainya karya tersebut justru semakin meningkatkan popularitas karya, seperti game-game komputer yang diberi modifikasi atau karakter film dalam suatu media, serta banyak lagi pertimbangan-pertimbangan lain yang hanya diketahui oleh pemegang hak cipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H