Di tengah belum adanya ketegasan pengaturan soal batasan sosialisasi dan kampanye, sejumlah partai politik, bakal calon anggota legislatif (bacaleg), serta bakal calon presiden (capres), mulai intens melakukan sosialisasi. Flyer dan brosur mulai tersebar. Spanduk, baliho, hingga Videotron, yang sering disebut sebagai alat peraga kampanye (APK) pun mulai terpampang di hampir seluruh ruas jalan Provinsi DKI Jakarta, baik jalan protokol hingga gang/jalan perkampungan. Sebagian dipasang melalui reklame berbayar atau melalui penyampaian izin pemasangan ke Pemerintah Daerah (Pemda), namun sebagian besar dipasang secara liar alias tanpa izin.
Aktivitas yang marak berbalut kegiatan sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan pemasangan alat peraga saja. Partai politik pun sudah mulai banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa, seperti Harlah Partai, Halal bi halal, deklarasi dukungan capres, senam bersama, konser musik, mancing bersama, pembagian sembako dengan barter KTP atau KK, pengobatan gratis, dan bentuk kegiatan lainnya. Sosialisasi "rasa kampanye" pun mulai bermunculan.
Lantas, siapa sebenarnya yang berwenang melakukan penertiban APK tersebut? Bawaslu, KPU, atau kah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang harus melakukan penertiban dan pembersihan APK yang terpasang di sekian banyak tempat? Dan diatur dalam ketentuan yang mana? Sengkarut permasalahan penertiban APK ini seringkali tercecer dalam diskursus di banyak obrolan: berita TV, talkshow, warung kopi, pos ronda, pengajian warga, rapat di kantor pemerintah hingga di diskusi politik: siapa sebenarnya pihak yang berwenang menertibkan APK? Namun banyak pihak yang menunjuk bahwa Bawaslu lah Lembaga yang berwenang untuk menertibkan maraknya APK di jalanan dan tempat umum lainnya.
Bahwa KPU telah melakukan penetapan 24 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Desember 2022, yakni 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa masa Kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebagaimana diatur pada Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa :
Ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
Ayat (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ayat (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Ayat (4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: