Lihat ke Halaman Asli

UKT Kok Masih Membayar KKN?

Diperbarui: 4 April 2017   17:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Presentasi Muhtar"][/caption]

UKT resmi diberlakukan pada tahun ajaran periode 2012 – 2013. Pada saat mahasiswa baru angkatan 2012 diumumkan, sejak itulah dimulainya pemberlakuan UKT di kampus kota bengawan ini. Beberapa kali tulisan tentang UKT telah terbit, tujuannya sama: mengkritisi untuk membangun. Ini adalah sebuah sikap peduli Penulis terhadap kampusnya.

Rektor UNS dan jajarannya selalu mengenalkan pemberlakuan UKT dengan alasan UKT adalah pilihan terbaik bagi masyarakat. UKT meberikan akses kepada masyarakat agar tidak ada lagi biaya – biaya tambahan selain biaya yang dibayarkan pada satu semester saja. Sederhananya sejak pemberlakuan UKT diharapkan sudah tidak ada lagi pungutan tambahan.

Berbicara mengenai aksi yang pernah dilakukan, diplomasi pertama hanya ditemui oleh staf ahli rektor bidang keuangan dan manajemen benama Muhtar Mahmud tanggal 18 Januari 2013 lalu. Goal setting saat itu adalah harusnya audiensi dengan rektor tetapi forbes BEM harus menelan pil pahit karena hanya ditemui sang staf ahli, parahnya lagi agendanyapun dialihkan menjadi semacam promosi UKT dengan segala kelebihannya.

Di masa – masa perubahan fase dari pembayaran SPP menuju UKT sebagian fakultas mengalami kendala adaptasi, untuk itu Muhtar siap pasang badan menerima pengaduan dari mahasiswa jika ada penyimpangan. Pada pertemuan tersebut staf ahli rektor menunjukan sistematika pengelolaan UKT. Dijelaskan disana perbedaan sebelum dan sesudah UKT, misalnya sebelum UKT ada pembayaran SPP, BPI, Lab, almamater, pers fakultas dan sederet keperluan mahasiswa lainnya yang termasuk didalamnya tertulis PKL dan KKN. Istilah ini disebut dengan student cost structure analysis. Dengan sistem UKT segala keperluan mahasiswa selama delapan semester ditotal dan dibagi menjadi persemester.

Bagaimana dengan pelaksanaannya? Rupanya Unit Pelaksana KKN selaku penyelenggara KKN masih memungut dana mahasiswa sebesar Rp. 1.200.000,- dengan alasan uang tersebut nantinya akan kembali lagi ke mahasiswa sebagai uang hidup mereka selama KKN. Lalu bagaimana dengan potongan Rp. 300.000,-? Seperti yang sebelumnya pernah dituliskan, uang tersebut dipergunakan untuk atribut mahasiswa. Jika mengacu pemaparan Muhtar diatas seharusnya pula atribut tersebut diterima mahasiswa secara cuma – cuma bukan berasal dari pembayaran tambahan mahasiswa.

Coba kita kaji bersama berdasarkan pengalaman yang pernah ada. Pada sekitar bulan Oktober 2012 BEM FH Kabinet BERANI berseteru dengan bidang kemahasiswaan karena adanya pungutan Rp. 10.000,- guna pelaksanaan achievement motivation training (AMT) angkatan 2012. Perseteruan ini berujung pada pengembalian dana mahasiswa yang telah dibayarkan oleh mahasiswa ke bidang kemahasiswaan. Hingga akhirnya kepala bidang kemahasiswaan saat itu mendapat peringatan.

Tindakan Unit Pelaksana KKN memungut biaya dari mahasiswa bertolak belakang dengan pemaparan dari Muhtar Mahmud dan tujuan dari adanya UKT itu sendiri.  Jika alasannya adalah uang tersebut kembali lagi kepada mahasiswa, apakah AMT yang pernah dilakukan di FH tidak ada timbal balik kepada mahasiswa? Selanjutnya jika memang cita – cita UKT adalah untuk menyederhanakan pembayaran kenapa masih ada saja biaya tambahan di lingkungan UNS? Dan, apakah UKT sudah tidak lagi menjadi konsentrasi mahasiswa pasca adanya aksi di akhir tahun lalu? 

[caption caption="Presentasi Muhtar II"]

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline