Tantangan Generasi Milenial dalam Mewujudkan Indonesia Menjadi Negara Digital Economiy Terbesar Di Asia Tenggara Pada Tahun 2020
Perkembangan industri e-commerce saat ini sangat berkembang pesat di Indonesia bahkan diprediksi akan menjadi kekuatan ekonomi baru dunia pada tahun 2020 nanti. Hal ini berdasarkan data penjualan e-commerce di Indonesia yang mencapai US$7 miliar pada 2017 lalu dan naik sekitar 18,2% per tahunnya sehingga diproyeksikan pada tahun 2022 penjualan bisa mencapai US$16,5 miliar.
Dari data analisis Ernst & Young, dapat dilihat pertumbuhan nilai penjualan bisnis online di tanah air setiap tahun meningkat 40 persen.
Ada sekitar 93,4 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna perangkat telepon pintar di Indonesia. Berdasarkan data tersebut Bank Indonesia memperkirakan peluang perkembangan ekonomi digital mampu menyumbang Rp150 miliar ke produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025.
Tak hanya sekedar untuk mencari informasi dan chatting, masyarakat di kota-kota besar kini menjadikan internet terlebih lagi e-commerce sebagai bagian dari gaya hidup mereka. Perilaku konsumtif dari puluhan juta orang kelas menengah di Indonesia menjadi alasan mengapa e-commerce di Indonesia akan terus berkembang.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi digital membutuhkan kebijakan yang akomodatif.
Dalam hal ini, otoritas perlu menerapkan kebijakan secara light touch (tidak terlalu mengekang) dan safe harbour (tanggung jawab terpisah antara penyedia situs jual beli daring berkonsep marketplace dengan penjual yang memakai jasa mereka).
Dengan demikian, inovasi pun akan memiliki ruang untuk berkembang dengan baik. Hal tersebut disampaikan dalam Bali Fintech Agenda, salah satu kegiatan besar dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali.
Dalam hal ini pemerintah pun berupaya meluncurkan Making Indonesia 4.0 sebagai roadmap dan strategi Indonesia memasuki era digital. Hal ini sebagai komitmen untuk membangun industri manufaktur yang berdaya saing global melalui percepatan implementasi Industri 4.0.
Sebagai informasi, peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (roadmap e-commerce) ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
Peta jalan e-commerce di Indonesia merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, keamanan siber serta pembentukan manajemen pelaksana.