Lihat ke Halaman Asli

Rennie Wihardani

CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi

Aku Tertarik Jadi Caleg, Apa yang Perlu Kuketahui?

Diperbarui: 21 Mei 2023   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendaftaran dan penyerahan dokumen bakal calon legislatif oleh DPD Partai Perindo Kota Bekasi di kantor KPU Kota Bekasi, Minggu 14 Mei 2023 

BANGSA Indonesia tengah menyongsong Pemilu 2024.

Pemilu mendatang terdiri atas pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Pileg akan menghasilkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) provinsi maupun kota/kabupaten.

Untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) di negara demokrasi, ada beberapa persyaratan.

Berikut ini adalah persyaratan menjadi caleg:

1. Kewarganegaraan

Caleg harus menjadi warga dari negara atau daerah yang bersangkutan, biasanya harus memiliki kewarganegaraan yang sah dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.

2. Usia.

Umur minimal untuk menjadi anggota legislatif biasanya ditentukan misalnya 25 tahun atau 30 tahun, Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan lembaga legislatif yang bersangkutan

3. Pendaftaran Pemilih

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline