Pada hari Selasa (14/04/2022), anggota KPU dan Anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, sudah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemudian meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Tahapan Pemilu
Pada tanggal 1-7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik. Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Pada 1-21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres. Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada 11 Oktober 2023.
Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa. Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
KPU mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 86,26 triliun, akan bersumber dari APBN tahun 2021 hingga 2025 dengan nilai yang bervariasi.
Pengamatan Pemilu dan Pilpres
Sejak tahun 2004, penulis mulai lebih fokus mengamati pemilu legislatif dan pilihan presiden. Pada pilpres 2004, penulis mencermati siapa Capres yang akan jadi pemenang, apakah ini murni kepentingan kita atau juga kepentingan negara besar.