Surat Presiden (Surpres) berisi nama calon Panglima TNI dikabarkan akan dikirim Presiden Jokowi saat masa sidang DPR RI yang akan dibuka 1 November 2021.
Surpres ini dikirim menyusul Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada akhir November 2021.
Selama beberapa bulan muncul pendapat siapa calon penggantinya. Nama yang kuat disebutkan adalah Kasad Jenderal Andika Perkasa (1987) dan Kasal Laksamana Yudo Margono (1988).
Berbagai pertimbangan diajukan publik dengan kepentingan masing-masing. Sementara Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo, walaupun memenuhi syarat, tidak diunggulkan karena dinilai satu korps dengan pak Hadi.
Penyelesaian konflik
Presiden belum juga mengambil keputusan, menunggu saat terakhir waktu yang tepat karena keputusannya bisa berakibat memunculkan efek rasa tidak puas, baik kekuatan politik, kalangan militer, dan yang berbahaya bisa memunculkan pengaruh negatif ke esprit de corps. Dengan hak prerogatifnya, presiden bisa mengajukan salah satu di antara ketiga kepala staf Angkatan.
Dari perjalanan kepemimpinannya, Presiden Jokowi pernah mengambil keputusan berani, seperti memilih pak Prabowo, kompetitor pilpres, sebagai Menhan.
Penulis pernah menuliskan pak Jokowi sebagai Maestro. Pernah menulis juga keputusannya memenuhi kaidah ilmu perang Sun Tzu fokus kaidah intelijen dalam memenangkan perang.
Keputusan dalam pemecahan konflik
Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan "akomodasi". Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama, saling memahami posisi masing- masing.
Dalam hal mengajukan calon Panglima TNI dengan hak prerogatifnya, pak Jokowi harus mengakomodasikan terutama kekuatan politik yang terlibat. Kedua, menghindari rasa tidak puas dalam persaingan dua calon utama, antara Kasad dan Kasal
Bentuk-bentuk akomodasi yang dikenal adalah elimination, domination, majority rule, minority consent, integrasi dan kompromi. Keputusan siapa si calon akan dinilai dari faktor integrasi (yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat) serta kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.