Berita pencopotan jabatan Kolonel Hendi, Dandim di Kendari dan dijatuhi hukuman disiplin militer menarik dan viral di medsos. Ramai karena disebabkan postingan isterinya di medsos (FB), sang suami hilang jabatan.
Ini membuat Old Soldier merasa prihatin. Jangankan mencapai Kolonel, bisa menjadi anggota TNI saja seleksinya sulit dan berat. Perjalanan pendidikan dan penugasan saat berkarir di TNI juga tidak semudah yang dikira.
Selain musibah yang menimpa Hendi, ada kasus lain serupa. seorang Bintara TNI AD dan seorang Bintara TNI AU juga dihukum karena postingan isterinya dinilai nyinyir. Sepertinya akan ada yang lain, TNI disebut sedang bersih-bersih.
Postingan fatal isteri, anggota TNI menjadi korban
Netizen gempar karena beredarnya postingan yang dinilai nyinyir dari beberapa KBT di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto.
Ada sikap dan keputusan tegas dari pimpinan TNI AD dan TNI AU mengambil tindakan sesuai hukum dan disiplin militer.
Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sultra. Karirnya cacat, rusak disebabkan karena postingan nyinyir sang istri, Irma Zulkifli Nasution (IPDN) terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Kolonel Hendi, disebut oleh KSAD Jenderal Andika memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.
"Selain dilepas jabatannya, akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," kata Kasad. Hendi, alumnus AMN 1993, tgl 19 Agustus 2019 baru dilantik menjabat sebagai Dandim Kendari, sebelumnya bertugas sebagai Atase Darat Kantor Athan RI di Moskow, Rusia.
Selain Kolonel Hendi, satu prajurit TNI AD lain yang juga dihukum adalah anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z juga dihukum karena istrinya, LZ juga membuat postingan nyinyir soal terjadinya penusukan Wiranto.
Selain itu TNI AU juga menindak Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Situs resmi TNI AU (tni.au.mil.id), menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS yang berisi doa tak pantas untuk Menko Polhukam Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).
Postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.