Lihat ke Halaman Asli

Prayitno Ramelan

TERVERIFIKASI

Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Bukan Cuma Istri Tentara, Kita Juga Harus Bijak Bermedsos

Diperbarui: 14 Oktober 2019   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi. (ANTARA FOTO/JOJON)

Berita pencopotan jabatan Kolonel Hendi, Dandim di Kendari dan dijatuhi hukuman disiplin militer menarik dan viral di medsos. Ramai karena disebabkan postingan isterinya di medsos (FB), sang suami hilang jabatan.

Ini membuat Old Soldier merasa prihatin. Jangankan mencapai Kolonel, bisa menjadi anggota TNI saja seleksinya sulit dan berat. Perjalanan pendidikan dan penugasan saat berkarir di TNI juga tidak semudah yang dikira.

Selain musibah yang menimpa Hendi, ada kasus lain serupa. seorang Bintara TNI AD dan seorang Bintara TNI AU juga dihukum karena postingan isterinya dinilai nyinyir. Sepertinya akan ada yang lain, TNI disebut sedang bersih-bersih.

Postingan fatal isteri, anggota TNI menjadi korban
Netizen gempar karena beredarnya postingan yang dinilai nyinyir dari beberapa KBT di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto. 

Ada sikap dan keputusan tegas dari pimpinan TNI AD dan TNI AU mengambil tindakan sesuai hukum dan disiplin militer.

Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sultra. Karirnya cacat, rusak disebabkan karena postingan nyinyir sang istri, Irma Zulkifli Nasution (IPDN) terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kolonel Hendi, disebut oleh KSAD Jenderal Andika memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

"Selain dilepas jabatannya, akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," kata Kasad. Hendi, alumnus AMN 1993, tgl 19 Agustus 2019 baru dilantik menjabat sebagai Dandim Kendari, sebelumnya bertugas sebagai Atase Darat Kantor Athan RI di Moskow, Rusia.

Selain Kolonel Hendi, satu prajurit TNI AD lain yang juga dihukum adalah anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z juga dihukum karena istrinya, LZ juga membuat postingan nyinyir soal terjadinya penusukan Wiranto.

Selain itu TNI AU juga menindak Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Situs resmi TNI AU (tni.au.mil.id), menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS yang berisi doa tak pantas untuk Menko Polhukam Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).

Postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline