Lihat ke Halaman Asli

Prayitno Ramelan

TERVERIFIKASI

Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Yusril dan Uji Materi di MK, Sepertinya Tidak Sukses

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yusril sebagai Laksamana Cheng Ho (foto:surabaya.okezone.com)

Berita perpolitikan di Indonesia yang patut disimak adalah digelarnya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Pengujian UU Nomor. 42 Tahun 2008 tentang pilpres yang diajukan oleh bakal capres PBB Yusril Ihza Mahendra pada Selasa kemarin (21/1/2014). Nama Yusril yang lengkapnya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bergelar Datuk Maharajo Palinduang adalah seorang pakar hukum tata negara, juga politikus yang cukup kondang. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara Indonesia. Dalam berperkara di MK Yusril tercatat mampu menang dalam tujuh gugatan. Yusril telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilpres ke MK pada hari Sabtu (13/12/2013). Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Jika permohonan ini dikabulkan, syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batasperolehan suara di parlemen. Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 , Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun. Pasal itu berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. "Kalau pemilu DPR dipisah dengan pemilu presiden, nanti dalam lima tahun ada dua pemilu. Pemilu harus satu kali dalam lima tahun," katanya. Yusril mengatakan, substansi UU No. 42/2008 , perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan Pilpres, bertentangan dengan konstitusi. Pendaftaran capres-cawapres diatur dalam Pasal 14 ayat 2, yakni masa pendaftaran capres-cawapres paling lama tujuh hari setelah penetapan secara nasional pemilu DPR. Adapun pelaksaan Pilpres diatur dalam Pasal 112, yakni dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil Pileg. Yusril menguji dua pasal tersebut terhadap Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945 . Dalam Pasal 6A ayat 2 berbunyi Pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Berdasarkan pasal itu, Yusril menafsirkan semua parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU. Mahkamah Konstitusi rencananya pada hari Kamis (23/1/2014) akan menggelar sidang putusan atas perkara yang dimohonkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak yang diwakili oleh Effendi Gazali, yang  telah mengajukan uji materi sejak 10 Januari 2013. Terkait lamanya diputuskannya gugatan ke MK, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan , Rabu (8/1) di Jakartabahwa dalam memeriksa pengujian UU, MK tidak dibatasi waktu. MK juga harus memeriksa dengan hati-hati mengingat strategisnya perkara ini. Arief juga menegaskan putusan MK dalam perkara ini tidak harus dikaitkan dengan pemilu legislatif dan presiden/wakil presiden yang akan digelar tahun ini. MK tidak terikat untuk memutus perkara itu sebelum atau sesudah pemilu. Pihak pemohon (diwakili Effendi Gazali) telah mengirim surat  pada 7 Januari 2014, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang Pemilu Serentak atau PUU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945. Ditegaskannya, "Demikian surat ini kami sampaikan untuk segera mendapat informasi dari MK, demi memulihkan citra, wibawa dan martabat MK ke depan. Kami berniat menarik PUU kami sebelum MK memulai persidangan dari PUU yang kami anggap sama persis namun diajukan bukan murni untuk kepentingan civil society, namun kental aroma kepentingan parpol dan syahwat berkuasa," katanya. Menurut pemohon Effendi Gazali, melalui kuasa hukumnya, setidaknya ada dua tujuan perihal permintaan pencabutan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut. "Pertama, agar tidak tercampur dengan kepentingan syahwat berkuasa yang melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU, yang sekarang atau bahkan selanjutnya mengajukan PUU untuk Pemilu serentak," ujar kuasa hukum pemohon, Sementara Yusril menegaskan bahwa permohonannya berbeda dengan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak, tidak akan nebis in idem kata Yusril. Karena itu mreminta Majelis agar bersikap adil serta menjauhkan sikap apriori. Yusril menegaskan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan, khususnya sebagai capres terhambat dengan pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Yusril memperkirakan gugatannya akan ditentang parpol besar dan dia menantang Partai Golkar, PDIP dan Nasdem agar ikut maju sebagai pihak terkait, tidak hanya teriak-teriak diluar katanya. Dikatakan partai besar menolaknya karena takut kepentingan mereka terganggu akibat pemilu dilakukan serentak. Beberapa tokoh politik menyatakan tidak setuju dengan langkah Yusril tersebut. Sabam Sirait tokoh senior PDIP menyatakan apa keuntungan bagi rakyat dengan pemilu serentak, hanya akan membingungkan rakyat. Dan berharap MK sadar dan jangan mau menjadi alat kepentingan politik kelompok tertentu. Dalam kasus uji materi UU No.42/2008 ini, nampaknya Yusril sebagai seorang pakar hukum tatanegara merasa yakin bahwa gugatannya akan dikabulkan. Akan tetapi  para hakim konstitusi juga sadar bahwa akan muncul pelbagai masalah besar apabila mengabulkan permohonan tersebut. Resikonya antara lain, penundaan pelaksanaan pemilu legislatif, perubahan manajemen pemilu, pelatihan ulang petugas pemilu/KPU, kemungkinan terjadinya gesekan, kekacauan dan bahkan konflik diantara kader dan simpatisan parpol. Yang sangat berbahaya apabila mencapai titik chaos, rusuh. Walau KPU menyatakan siap, tetapi KPU akan sulit mengontrol ketidak puasan dan kemarahan kader dan simpatisan parpol besar. Kesimpulannya akan ada bom meledak pada 2014. Nah, bola panas kini berada di tangan para hakim konstitusi itu. Terlebih Ketua MK kini dijabat oleh Hamdan Zulfa yang satu kandang dengan Yusril yaitu PBB. Maka kecurigaan publik akan semakin besar apabila uji materi dikabulkan. Apakah ketua MK berkuasa? Jelas kuasanya besar, sebagai contoh saat dijabat Akil Mochtar, dia mampu mengondisikan dan mengatur beberapa keputusan gugatan Pilkada dan bahkan bisa mengutip uang puluhan milyar rupiah. Jadi kita akan melihat keberanian, kehati-hatian atau kebijakan para hakim yang bak setengah dewa bila dikaitkan dengan UU itu. Menurut penulis sepertinya keputusan gugatan Yusril akan diambil dengan berdasarkan keputusan terhadap gugatan Effendi Gazali yang rencananya akan diputuskan pada tanggal 23 Januari 2014. Atau jalan lainnya keputusan akan ditunda, ditetapkan setelah Pilpres 9 Juli 2014, kira-kira  awal tahun 2015. Dengan demikian maka Yusril pun akan menjadi tidak berdaya, tentang persoalan dikabulkannya gugatan tersebut nantinya, bisa saja demikian, tetapi  baru akan dapat dilaksanakan pada tahun 2019. Disinilah ketidak berdayaan Yusril, tidak bisa memaksa MK. Seperti dikatakan Wakil Ketua MK, keputusan MK tidak akan dikaitkan dengan pelaksanaan pileg dan pilpres 2014. Efendi Gazali saja harus bersabar menunggu setahun menunggu keputusan tersebut. Jadi Yusril ya nampaknya harus bersabar. Kira-kira begitulah adanya keputusan bijak yang penulis perkirakan, dan kalahlah Yusril. Menarik memang masalah prinsip dan besar yang menyangkut bangsa ini. Mari kita tunggu. Oleh : Prayitno Ramelan, www.ramalanintelijen.net Artikel terkait : -Waspadai Tiga Bom Menjelang Pemilu 2014, http://ramalanintelijen.net/?p=7916 -Hanya Mega dan SBY sebagai Queen dan Kingmaker Terkuat pada Pemilu 2014, http://ramalanintelijen.net/?p=7872 -Menurut LSI, Mungkin Demokrat Hanya bisa Usung Cawapres, http://ramalanintelijen.net/?p=7660 -Mencermati Hasil Survei LSN Menjelang Pemilu 2014, http://ramalanintelijen.net/?p=7048




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline