Lihat ke Halaman Asli

Prayitno Ramelan

TERVERIFIKASI

Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Bibit yang Sederhana, Akan Kembali Ke KPK

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari Jumat malam (20/11), penulis beserta isteri menghadiri undangan mantu salah satu rekan  Angkatan Udara, bertempat  di Gedung Pencak Silat TMII. Pada acara tersebut, penulis bertemu dengan Bibit Samad Rianto, Ketua KPK non aktif yang beberapa waktu terakhir menjadi tokoh yang didukung masyarakat dalam kasus Cicak-Buaya. Bibit tetap seperti semula, sosok yang sederhana dan sabar. Purnawirawan Polri bintang dua ini adalah teman penulis, sama-sama alumnus Akabri 1970. Semua teman-teman "Ada Perdana" (Nama paguyuban alumnus Akabri 1970 dari AD,AL,AU dan Polri) yang hadir  bersalaman dengan Bibit, beberapa memeluknya dengan hangat. Akabri 70 telah melahirkan banyak petinggi di lingkungan pejabat negara, diantaranya Jenderal TNI (Purn) Subagyo HS, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, mantan Kasad, Jenderal TNI (purn) Fachrul Razy, mantan Wapangab, Jenderal TNi (Purn) Luhut Panjaitan, mantan Meperindag,  Laksamana TNI (purn) Bernard Kent Sondakh, mantan Kasal, Marsdya TNI (Purn) Ian Santoso Perdanakusuma, mantan Kabais TNI, Mayjen TNI (Purn) Mardiyanto, mantan Mendagri, Jenderal Pol (Purn) Bimantoro, mantan Kapolri. Selain itu tercatat demikian banyak yang mendapat pangkat bintang satu hingga bintang tiga lainnya. Nah saat "dirubung" (dikelilingi) teman-teman seangkatan, Bibit dengan bahasa jawanya mengatakan, "aku ora korupsi, ora meres, kok diperkarake", saya tidak korupsi, tidak memeras kenapa diperkarakan. Itu kan sebuah bentuk kriminalisasi dan upaya mencari-cari kesalahan saja, kata Bibit. Dalam perjalanan hidupnya, setelah diperkarakan, kemudian sempat ditahan, dilepas lagi, Bibit bersama rekannya sesama Wakil Ketua KPK non aktif, Chandra Hamzah nampaknya akan mendapat alam kebebasannya kembali. Rabu (25/11) Kejagung secara resmi menyatakan berkas perkara Chandra M Hamzah telah lengkap atau P21 dan siap untuk dilanjutkan proses pembuatan SKPP. ”Atas petunjuk jaksa peneliti dalam P19 sudah dipenuhi semua dan kemarin sudah dinyatakan P21,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy. Marwan menambahkan, penerbitan SKPP itu nantinya merupakan wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara. Sementara berkas Bibit Samad Rianto, masih dalam tahap dipelajari oleh jaksa peneliti.  Alasannya Marwan, berkas Bibit baru terima dari penyidik Selasa (24/11). Keputusan Kejagung itu dimana akan dikeluarkannya  putusan SKPP, adalah seperti saran dari  Presiden SBY agar kasus ini dihentikan. Bibit dan Chandra Hamzah kemudian mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi uji materi  UU No. 30/2002 tentang KPK, mengenai pemberhentian pimpinan KPK. Dalam sidangnya Rabu (25/11)  Mahkamah Konstitusi  memutuskan pimpinan KPK yang menjadi terdakwa tidak dapat diberhentikan tetap. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan jika pimpinan KPK tersebut telah divonis pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Ketua MK, Mahfud MD,  putusan MK tidak akan berimbas pada mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Alasannya, penghentian tetap Antasari didasarkan pada undang-undang yang saat itu masih sah. Menurut hakim konstitusi Akil Mochtar, ada potensi rekayasa agar Bibit dan Chandra dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus tertentu, khususnya setelah mendengarkan rekaman hasil sadapan terhadap Anggodo. ”Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, Pasal 32 ayat 1 huruf c UU 30/2002 memang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional, bukan hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi siapa pun yang sedang atau menjadi pimpinan KPK,” tegas Akil. Setelah sidang,  Bibit kembali menegaskan bahwa kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi. ”Aku itu nggak berbuat apa-apa. Sekarang dicari kesalahan supaya ada alat bukti,”katanya. Menurut Ketua MK Mahfud MD, “Sekarang kalau Bibit dan Chandra tidak jadi terdakwa, dia bisa langsung kembali ke KPK berdasarkan perppu itu, tanpa ada prosedur apa pun.” Itulah perkembangan positif dari kasus perseteruan Polri dengan KPK. KIni semua nampaknya sudah kembali duduk pada porsinya masing-masing, Kabareskrim diganti, kedua wakil ketua KPK itu nampaknya akan dikembalikan ke jabatannya semula, Kejagung sudah melaksanakan apa kebijakan presiden. Apa yang tersisa? Yang tersisa adalah tugas berat bagi KPK, Polri dan Kejagung untuk membongkar dengan jelas, transparan dan adil kasus Bank Century yang diperkirakan menjadi epicentrum kasus. Masyarakat sangat menginginkan sebuah kejujuran, kebersihan dan keadilan dinegara ini. Korupsi sebagai sumber masalah tetap harus diberantas. Presiden SBY saat menghadiri peringatan Hari Perdamaian Dunia di Ambon, Maluku, Rabu (25/11) menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia membudayakan perdamaian untuk menyelesaikan segala konflik yang muncul. Menurut presiden, Indonesia bertekad untuk  menyelesaikan berbagai konflik internal di dalam negeri secara damai dan bermartabat. ”Saya punya keyakinan masih banyak cara lain untuk menyelesaikan kemelut dalam negeri,” tegas Presiden SBY. Nah, dengan demikian, kini, dengan semangat baru, pejabat juga ada yang baru, kita mengharapkan para petinggi itu menjadi lebih sadar dan memahami bahwa rakyat kini tidak hanya mengikuti dari satu berita ke berita lain, satu kasus ke kasus lain, mereka akan bereaksi bersama, senada dan bisa menggulung apapun yang dinilai melenceng dinegara ini. Mari kita beri kesempatan mereka yang mulai duduk itu, jangan belum apa-apa sudah diserang macam-macam, di isukan macam-macam, nanti kalau benar ada yang salah baru di "Seneni". Vox populi vox dei...suara rakyat adalah suara Tuhan...apakah memang demikian? Tapi rakyatnya yang baik dan benar kan, bukan suara satu dua orang yang berpotensi bikin ribut. Sabar-sabar. PRAYITNO RAMELAN, Ada Perdana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline