Lihat ke Halaman Asli

pravitadevy

mahasiswa

Bela Negara Untuk Kemakmuran Bangsa

Diperbarui: 18 Desember 2024   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

BELA NEGARA UNTUK KEMAKMURAN BANGSA
 
A. BELA NEGARA
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional, Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat peRtahanan negara.
 
B. Unsur Dasar Bela Negara
Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keamanan negara dari berbagai ancaman. Tindakan bela negara tidak hanya diwujudkan dalam bentuk pertahanan fisik, tetapi juga mencakup kesadaran, semangat, dan kontribusi aktif setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama yang tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun politik. Untuk menjalankan kewajiban ini, terdapat beberapa unsur dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara:
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
6. Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." Dan "syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU." Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

C. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
 
D. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
1. Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negaraharus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Ke empat fungsitersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
 
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
 
E. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus) dan perang manusia lawanmanusia (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai makadiperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.
Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warganegara Indonesia, diantaranya yaitu:
1. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2. untuk menjaga keutuhan wilayah negara merupakan panggilan Sejarah
3. merupakan kewajiban setiap warga negara.
 
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan:
a. teori fungsi negara
Teori fungsi negara menjelaskan peran utama negara dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat. Negara bertugas menciptakan keteraturan sosial, menjaga stabilitas, dan melindungi rakyat dari berbagai ancaman, baik internal seperti konflik maupun eksternal seperti serangan asing. Pembelaan negara diperlukan untuk memastikan bahwa negara dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, termasuk melindungi kedaulatan, memelihara kemakmuran, dan menegakkan keadilan. Dengan fungsi ini, negara tidak hanya menjadi pelindung rakyat, tetapi juga sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama.
b. unsur-unsur negara
Setiap negara terdiri dari empat unsur utama, yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan, dan kedaulatan. Wilayah meliputi daratan, lautan, dan udara yang harus dijaga dari ancaman pencaplokan atau pelanggaran oleh pihak asing. Rakyat sebagai komponen utama negara bertanggung jawab dalam usaha pembelaan negara. Pemerintahan yang sah bertugas memimpin upaya perlindungan negara, sedangkan kedaulatan memastikan bahwa negara memiliki hak penuh atas urusan dalam dan luar negeri tanpa campur tangan pihak lain.
c. aspek sejarah perjuangan bangsa(merupakan panggilan sejarah),
Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan pentingnya pembelaan negara sebagai panggilan sejarah. Perjuangan melawan penjajah selama ratusan tahun mengajarkan bahwa kebebasan dan kedaulatan bangsa hanya dapat diraih melalui pengorbanan bersama. Oleh karena itu, semangat juang para pahlawan menjadi dasar bagi generasi saat ini untuk terus menjaga dan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai bentuk kontribusi, baik fisik maupun non-fisik.
d. peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
Kewajiban membela negara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi setiap warga negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Selain itu, Pasal 30 UUD 1945 dan berbagai undang-undang pendukung lainnya, seperti UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, memberikan panduan mengenai bentuk-bentuk pembelaan negara yang dapat dilakukan oleh warga negara.
 
Pembelaan negara merupakan tanggung jawab setiap warga negara yang memiliki arti penting untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keamanan bangsa dari berbagai ancaman. Usaha ini tidak hanya diwujudkan melalui tindakan fisik, tetapi juga melalui kontribusi aktif di berbagai bidang kehidupan, dengan dasar teori fungsi negara, unsur-unsur pembentuk negara, dan semangat perjuangan yang diwariskan oleh para pahlawan bangsa. Melalui pembelaan negara, setiap individu berperan dalam menjaga stabilitas, membangun kemakmuran, serta memastikan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline