Potensi pertambangan mineral di Indonesia sangatlah tinggi.Tentunya kehadiran tambang haruslah dapat memberikan kesejahteraan masyarakat. Tak dapat dipungkiri bahwa industri pertambangan telah berkontribusi pada perekonomian masyarakat lokal berupa penyerapan tenaga kerja, pengembangan usaha kecil menengah, serta penyetoran keuntungan dan pembayaran pajak ke pemerintah pusat.
Paradigma baru industri pertambangan saat ini tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi haruslah bertanggung jawab memiliki kepedulian akan kesejahteraan masyarakat setempat. Ini juga untuk menjawab permasalahan yang akan timbul ketika operasional tambang telah habis masa ijin pertambangannya.
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat lokal berbasis komunitas dikembangkan agar dapat hidup mandiri seusai masa operasi penambangan. Ini akan mendukung usaha masyarakat secara berkelanjutan, agar mencegah terjadinya proses kemiskinan.
Permasalahan fungsi perlindungan dan pelestarian lingkungan haruslah berjalan seirama dengan permasalahan pemanfaatan dan pengelolaan hasil pertambangan. Agar hutan baru terbentuk kembali menggantikan hutan yang telah ditebang, diperlukan tata kelola reklamasi yang sinergis antar pemangku kepentingan bidang pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
Apabila industri pertambamgan konsisten dengan melakukan konsep reklamasi yang ramah lingkungan (green mining), maka akan dapat mengurangi dampak pemanasan global. Industri pertambangan yang telah melakukan penerapan operasional tambang yang baik tak hanya melakukan reklamasi sesudah berakhirnya masa penambangan, melainkan ketika masa produksi tambang masih berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H