Tentu kita telah mengenal nama jembatan fenomenal yang tampak pada gambar diatas. Jembatan Suramadu yang hadir sejak 10 Juni 2009 tersebut menghubungkan Kota Surabaya dengan Kabupaten Bangkalan Madura. Berbagai jembatan yang unik lainnya di Indonesia antara lain Jembatan Barelang (Riau), Jembatan Barito (Banjarmasin), Jembatan Pasupati (Bandung), Jembatan Kutai Kartanegara (Samarinda), Jembatan Siak Tengku Agung Sultanah Latifah (Riau), Jembatan Tukad Bangkung (Bali), Jembatan Kelok 9 (Payakumbuh).
Infrastruktur jembatan tersebut tentu untuk mengatasi hambatan untuk terhubungnya antar dua pulau, dapat juga antar dua kota, namun juga menghubungkan antar dua jalan raya yang terpisah oleh sungai maupun jurang. Jadi jembatan itu merupakan sarana yang meniadakan hambatan untuk mencapai tujuan.
Sementara dalam sektor ketenagakerjaan, masih banyak persoalan yang membelit para pekerja dalam menerima semua haknya dan menjalankan seluruh kewajibannya.
Nah bagaikan sebuah jembatanlah, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan menghubungkan pekerja menuju kesejahteraannya. Ada 4 program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai jembatan kesejahteraan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Dengan keempat program ini diharapkan memberikan rasa aman yang menopang kepastian masa depan pekerja yang berkelanjutan.
Untuk mengenalkan berbagai inovasi layanan terbaru, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam Kompasianival 2015 yang berlangsung 12-13 Desember 2015 lalu di La Piazza Gandaria City Jakarta Selatan. Tak hanya hadir dalam booth pameran, namun juga menghadirkan perbincangan seru dan menarik. Pada hari terakhir dihadirkan dua narasumber yaitu Irvansyah Utoh Banja (Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan) dan Deni Suhardani (Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan).
Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa jika BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes, sementara BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No. 24/2011 merupakan pelaksana 5 program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014 dengan layanan Jaminan Kesehatan untuk semua lapisan masyarakat.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Juli 2015 yang melayani khusus kaum pekerja berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Pensiun.
Deni Suhardani menerangkan bahwa ada 5 program yang dijalankan oleh BPJS yaitu Jaminan Kesehatan dikelola BPJS Kesehatan dan 4 program jaminan lainnya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk anggota keluarga kaum pekerja tersebut akan dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Program pertama BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.