Kini bangsa Indonesia dapat berbangga hati, karena RUU Desain Industri telah disahkan menjadi UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hal ini berarti memberikan pertanda bahwa pemerintah Indonesia sungguh-sunguh dalam upaya perlindungan hukum terhadap desain industry yang sebelumnya tidak mendapatkan pengaturan hukum secara khusus.
Apabila dicermati secara lebih rincu muatan materi yang ada pada UU Desain Industri ini tampaknya masih menyimpan sejumlah kelemahan. Oleh karena itu, dapat dipastikan kelemahan yang muncul dalam muatan materi akan berpengaruh terhadap optimalisasi perlindungan hukum terhadap desain industri.
Ada beberapa alasan yang mendasari lemahnya muatan materi UU Desain Industri. Pertama, dalam penyusunan Desain UU Industri itu sendiri banyak sekali kepentingan yang berkembang, sehingga dalam situasi dan kondisi demikian perumusan UU Desain Industri menjadi syarat dengan kepentingan yang berkembang. Kedua, boleh jadi ketika perumusan muatan materi dari UU Desain Industri terjadi kekurangcermatan dari para pembentuk undang-undang.
UU Desain Industri sebagai karya anak manusia diyakini selalu mempunyai kelemahan. Namun, bukan berarti kelemahan itu dibiarkan begitu saja, akan tetapi akan sangat bijak jika disikapi dengan arif. Penyikapan arif ini dapat saja diwujudkan dalam bentuk mengamandemen ketentuan yang sekiranya akan merugikan bagi kelanjutan penegakan hukum dari UU Desain Industri. Harapannya dengfan amandemen ini, tujuan perlindungan hukum terhadap desain industry yang dikehendaki dari undang-undang ini pada akhirnya dapat berjalan secara optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H