1. Pengertian Sosiologi Hukum,
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yg menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yg bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Ketentuan-ketentuan yg menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989).
Objek kajian Sosiologi Hukum :
1.Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau law in action, dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat :
2.Dari segi statikanya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial dan lapisan sosial.
3.Dari segi dinamikanya (proses sosial) : interaksi sosial dan perubahan sosial.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat,
Perubahan sosial=segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat (Selo Soemardjan, 1964). Perubahan sosial = Perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial (Roecek dan Warren (1984)
Karakteristik hukum islam
1.Penerapan hukum bersifat universal
2.Menetapkan hukum bersifat realitas
3.Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
4.Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat
Teori perubahan sosial
Teori Max Weber : Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat.
Teori Arnlod M Rose : Teori perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial. Hukum lebih merupakan akibat dari faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif,
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism),
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
Tokoh-tokoh utama dalam positivisme hukum mencakup John Austin, yang mengembangkan Aliran Hukum Positif Analitis, dan Hans Kelsen, pelopor Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre). Mazhab ini juga berkembang dalam dua bentuk utama, yakni positivisme yuridis, yang melihat hukum sebagai sistem tertutup dan rasional, serta positivisme sosiologis, yang memandang hukum sebagai bagian dari dinamika masyarakat dan harus diselidiki secara ilmiah.
Kelebihan:
1. Memberikan kepastian hukum.
2. Menjamin keteraturan masyarakat.
3. Terjaminnya keadilan formal berdasarkan hukum.
Kelemahan:
1. Sulit mencapai keadilan sosial.
2. Sistem hukum tertutup dan rentan dipengaruhi kekuasaan politik.
3. Kurangnya fleksibilitas terhadap kebutuhan masyarakat.
5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence),
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
Tokoh-Tokoh Penting
1. Eugen Ehrlich:
Menyatakan bahwa pusat perkembangan hukum adalah masyarakat, bukan undang-undang atau keputusan hakim.
2. Roscoe Pound:
Memperkenalkan konsep "law as a tool of social engineering" (hukum sebagai alat rekayasa sosial).
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism),
The living law adalah konsep hukum yang mengacu pada hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, berdasarkan praktik sosial, kebiasaan, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.
Karakteristik the living law
1.bentuk tidak tertulis,
2.sifat tidak otonom (responsive atau progresif),
3.bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,
4.pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,
5.sanksi tidak wajib ada,
6.sumber pergaulan hidup masyarakat,
7.tujuan keadilan,
8.pemaksaan kesadaran Masyarakat,
9.keberlakuan sosiologis.
Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi Sebagian besar masyarakat- the greates happiness for the greatest number. Tugas hukum memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, memelihara kegunaan.
7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun.
Pemikiran Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial. Bersama Herbert Spencer Durkheim adalah salah satu orang pertama yang menjelaskan keberadaan dan sifat berbagai bagian dari masyarakat dengan mengacu kepada fungsi yang mereka lakukan dalam mempertahankan kesehatan dan keseimbangan masyarakat suatu posisi yang kelak dikenal sebagai fungsionalisme.
Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: pertama, masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar. Kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan. Dalam kelas ekonomi mereka dibagi menjadi tiga, yaitu: petani, penggembala sapi dan kambing serta penggembala unta. ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. Tingkat ekonomi dan kebudayaan cukup tinggi, mampu mencukupi kebutuhannya bukan hanya kebutuhan pokok, melainkan juga kebutuhan sekunder dan mewah.
Teori siklus sejarah ibnu khaldun
Masyarakat melalui empat fase siklus sejarah yang terus berulang; 1. fase kebangkitan (al ibda') masyarakat mengalami pertumbuhan dan perkembangan dalam pelbagai bidang ex: ekonomi, politik, dan kebudayaan. 2. fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif); masyarakat mencapai puncak kejayaan dan kemajuan dalam pelbagai aspek kehidupan. 3. Fase kemerosotan (ad-daur); masyarakat mengalami kmunduruan dan krisis dalam pelbagai bidang, termasuk ekonomi, politik, dan sosial. 4. Fase keruntuhan (al-haad); masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan.
8. Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart,
Pemikiran Hukum Max Weber :
Karya Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis Agama Tiongkok: Konfusianisme dan Taoisme, Agama India: Sosiologi Hindu dan Buddha, dan Yudaisme Kuno. Karyanya tentang agama-agama lain terhenti setelah kematiannya secara mendadak tahun 1920 sehingga ia tidak dapat melanjutkan penelitiannya tentang Yudaisme Kuno dengan penelitian-penelitian tentang Mazmur, Kitab Yakub, Yahudi Talmudi, Kekristenan awal dan Islam. Tiga tema utamanya adalah efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama, dan pembedaan karakteristik budaya Barat.
Pemikiran H.L.A Hart :
Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah:
Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman.
Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer. Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga:
Peraturan Pengakuan (bahasa Inggris: Rule of Recognition), peraturan yang dapat digunakan untuk mengetahui apa saja yang menjadi peraturan primer di masyarakat. Hart mengklaim bahwa konsep peraturan pengakuan merupakan perkembangan gagasan "Grundnorm" atau "norma dasar" Hans Kelsen.
Peraturan Perubahan (bahasa Inggris: Rule of Change, peraturan mengenai pembuatan, pengubahan dan penghapusan peraturan primer.
Peraturan Adjudikasi (bahasa Inggris: Rule of Adjudication), peraturan yang mengidentifikasi pelanggaran dan menjabarkan solusinya.
9. Effectiveness of Law,
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat:
1.Kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
2.Penegak hukum : integritas dan profesional
3.Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
4.Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan taat hukum.
Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :
a)Hukum itu harus baik
*Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
*Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)
*Secara filosofis
b)Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
c)Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
d)Kesadaran hukum masyarakat
10. Law and Social Control,
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive). Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada pervasion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadar.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
Fungsi Hukum
1.Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial). Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
2.Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering.
dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
11. Socio-Legal Studies,
Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial.
Karakteristik Metodologi Penelitian sosio legal studies
1.Melakukan studi secara tekstual, maksudnya sosio legal studies menganalisis, menjelaskan dan mengimplikasikan pasal-pasal, peraturan tertulis, dan kebijakan hukum yang diambil terhadap subyek hukum.
2.Mengembangkan metode terbaru, maksudnya adalah sosio legal studies mengembangkan metode terbaru dari gabungan ilmu hukum dengan ilmu social guna mempermudah penjelasan hukum secara mendasar.
3.Melakukan studi doctrinal yang disertai dengan studi empiris
4.Pndekatan studi yang mempermudah dalam mengkaji dan memahami ranah hukum
12. Progressive Law,
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Selain itu, pembentukan gagaasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar, dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical. Hukum progresif digagas untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang selama ini di alami oleh yustisiaben (pencari keadilan), mengingat pada hakikatnya penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Sebagaimana diketahui, tujuan hukum yakni untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran melalui nilai-nilai moral. Keberadaan hukum diakui jika nilai-nilai moral tersebut mampu diimplementasikan ke dalam ranah hukum. Hal ini berarti, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan.
13. Legal Pluralism
Pluralisme berasal dari bahasa Inggris: pluralism, terdiri dari dua kata plural(beragam) dan isme (paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham Untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu (bermakna lebih dari satu).
Pengertian Pluralisme Hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum, yaitu hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Griffith berpendapat bahwa Pluralisme Hukum adalah adanya lebih dari satu tatanan hukum dalam suatu arena sosial, oleh sebab itu setiap kehidupan masyarakat terdapat berbagai macam pilihan-pilihan hukum yang ingin dicapai sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
Faktor yang menyebabkan terjadinya pluralisme hukum di masyarakat :
1.Perbedaan suku
2.Perbedaan Agama
3.Perbedaan Budaya
4.Perbedaan Ras
14. Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam
Pendekatan Sosiologi Hukum Islam memanfaatkan analisis sosial untuk memahami hukum dalam konteks interaksi dan perilaku masyarakat. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai produk dari dinamika sosial, politik, dan budaya, serta sebagai alat untuk merekayasa perubahan sosial. Dalam konteks Islam, pendekatan ini mengkaji hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, sambil mempertimbangkan perubahan sosial dan perkembangan zaman.
Manfaat Pendekatan Sosiologi Hukum Islam
1.Membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan memahami hukum dalam konteks sosial.
2.Menganalisis cara kerja hukum dalam masyarakat, baik sebagai pengontrol sosial maupun alat perubahan.
3.Mengevaluasi efektivitas hukum yang berlaku di masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI