Lihat ke Halaman Asli

Dari Insinyur untuk Bangsa, Edisi KLB dan Rapimnas 2019

Diperbarui: 22 September 2019   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat yang menghadiri Sidang KLB/dokpri

"Jangan tanyakan apa yang negara berikan untuk kita, Tapi tanyakan apa yang bisa kita berikan untuk negara"

Kalimat di atas adalah sebuah pesan penting untuk berbakti kepada tanah air tercinta ini melalui berbagai lini sektoral. Sebagai pelaksana Undang-undang Keinsinyuran No 11. Tahun 2014, Persatuan Insinyur Indonesia melalui Kongres Luar Biasa dan Rapimnas melakukan perubahan mendasar di AD ART serta Peraturan organisasi untuk sinkronisasi terhadap  Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran yang ditetapkan April 2019 yang lalu (baca di Unboxing PP Keinsinyuran)

Kongres Luar Biasa dan Rapimnas berlangsung 2 hari berturut-turut mulai tanggal 9 sampai 10 September 2019. Saya sendiri sebagai perwakilan dari PII cabang Batam  bersama 2 rekan lain nya yaitu Sudomo, ST IPP Manager salah satu perusahaan International di Batam dan Dr. Ir. Mulia Pamadi IPU Dekan Fakultas Teknik Sipil Universitas Internasional Batam di Batam-Kepri

Kongres Luar bisa menjadi sebuah perhelatan penting, karena di sini akan di bahas AD ART perubahan menyesuaikan dengan dinamika organisasi keinsinyuran yang berkewajiban mengeluarkan Sertifikat Tanda Registrasi Insinyur sebagai amanat Undang-undang keinsinyuran. 


Mile stone Surat Tanda Registrasi Insinyur dan Jalan Panjang AD ART di KLB

Menristekdikti dan Ketum PII di Pembukaan KLB/dokpri

Menristekdikti, Prof. H. Mohamad Nasir, Drs., Ak., M.Si., Ph.D  hadir selaku perwakilan pemerintah untuk membuka Kongres Luar biasa tepat setelah jam 2 siang. Di saat bersamaan  di serahkan secara simbolis Surat Tanda Registrasi Insinyur kepada perwakilan anggota PII yang hadir. 

Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah kewajiban yang di miliki oleh setiap sarjana teknik yang bekerja di bidang keinsinyuran, sesuai pasal pasal 10 ayat 1 Undang-undang no 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. 

Penyerahaan Simbolis STRI/dokpri

Saya sendiri, datang di jam 7 malam di karenakan ada keperluan pekerjaan di pagi hari nya, menariknya acara pembahasan pasal per pasal di AD ART di bahas bertepatan dengan kedatangan saya di acara tersebut.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline