Pelatihan Assistensi Pengisian Formulir PKB
Pertama kali dalam kepengurusan PII cabang Batam periode 2019 - 2022 menyelenggarakan assistesni pengisian formulir Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) atau yang sering di sebut Continuing Professional Development (CPD).
Kegiatan di hadiri oleh 7 peserta anggota PII Cabang Batam dari berbagai Badan Kejuruan,dari BK Sipil, BK Mesin dan BK Kelautan, serta dari berbagai tingkatan insinyur profesional. Pelatihan juga di hadiri oleh Sekretaris PII Cabang Batam, Sudomo,ST. IPP dan Ketua PII Cabang Batam, Ir. Prastiwo Anggoro, ST. IPM.
Pelatihan assistensi pengisian PKB bertujuan agar para Insinyur Profesional secara mandiri dapat mencatat kegiatan keinsinyuran yang di lakukan sehari-hari secara terukur dan ter-record sesuai dengan item pengisian kegiatan yang terdiri dari :
1. Pendidikan dan Pelatihan Formal
2. Pendidikan Tidak Formal
3. Berpartisipasi dalam Pertemuan Profesi
4. Paparan dan Karya Tulus
5. Kegiatan Penunjang.
Dasar dari kegiatan pengisian dan pelaporan laporan PKB adalah Undang-undang No 11 tahun 2014 Pasal 23 dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2019 pasal 22 ayat 2, sehingga seorang Insinyur Profesional berkewajiban melaporkan secara berkala laporan PKB yang menjadi syarat registrasi ulang STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur).
Pelatihan berlangsung selama 3 jam mencakup detail per item dari 5 bidang kegiatan dan 16 sub-bidang kegiatan serta tata cara pengisian per sub bidang kegiatan. Masing-masing dari sub bidang kegiatan mempunyai opsi wajib ataupun pilihan dan minimal persyaratan lainnya yang harus di cermati pada saat pengisian formulir PKB.