Lihat ke Halaman Asli

"Kisruh" PPDB 2019 dalam Perspektif Management of Change

Diperbarui: 25 Juni 2019   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Management of Change | rawpixel.com

Orang tua akhir-akhir ini di "sibukkan" dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 (PPDB 2019) yang memakai sistem Zonasi. Mulai dari proses pendaftaran yang harus berantri-antri, siswa dengan nilai UN yang tinggi namun tidak  di terima di sekolah "favorit" sampai Presiden RI turun tangan untuk menengahi permasalahan tersebut. 

Apa yang menjadi perbedaan dari sistem PPDB 2019 dengan sistem PPDB 2018 yang lalu? mengapa ini menjadi efek bola salju yang mewarnai carut marut nya sistem pendidikan kita?

Mari kita bedah satu persatu :

PPDB 2018 vs PPDB 2019

1. Dasar Peraturan 

PPDB 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud Nomer 51 Tahun 2018

2. Penghapusan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) 

PPDB 2019 menghapus SKTM, bertujuan agar tidak disalah gunakan, Pemerintah mengganti SKTM dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar tepat sasaran.

3. Lama Domisili - Kartu Keluarga

Di PPDB 2018 di sebutkan domisi berdasarkan Kartu keluarga yang di terbitkan 6 bulan sebelumnya, sedangkan PPDB 2019 mewajibkan Kartu Keluarga di terbitkan minimal 12 bulan sebelum pendaftaran di buka.

4. Transparansi Daya Tampung

Sudah menjadi rahasia umum, Penerimaan siswa baru menjadi ladang "duit" oknum sekolahan di karenakan pada PPDB 2018 tidak mewajibkan sekolah untuk mencantumkan perihal daya tampung. Sedangkan di PPDB 2019, secara jelas di mewajibkan setiap sekolah mengumumkan daya tampung peserta PPDB 2019 pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline