Orang tua akhir-akhir ini di "sibukkan" dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 (PPDB 2019) yang memakai sistem Zonasi. Mulai dari proses pendaftaran yang harus berantri-antri, siswa dengan nilai UN yang tinggi namun tidak di terima di sekolah "favorit" sampai Presiden RI turun tangan untuk menengahi permasalahan tersebut.
Apa yang menjadi perbedaan dari sistem PPDB 2019 dengan sistem PPDB 2018 yang lalu? mengapa ini menjadi efek bola salju yang mewarnai carut marut nya sistem pendidikan kita?
Mari kita bedah satu persatu :
PPDB 2018 vs PPDB 2019
1. Dasar Peraturan
PPDB 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud Nomer 51 Tahun 2018
2. Penghapusan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
PPDB 2019 menghapus SKTM, bertujuan agar tidak disalah gunakan, Pemerintah mengganti SKTM dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar tepat sasaran.
3. Lama Domisili - Kartu Keluarga
Di PPDB 2018 di sebutkan domisi berdasarkan Kartu keluarga yang di terbitkan 6 bulan sebelumnya, sedangkan PPDB 2019 mewajibkan Kartu Keluarga di terbitkan minimal 12 bulan sebelum pendaftaran di buka.
4. Transparansi Daya Tampung
Sudah menjadi rahasia umum, Penerimaan siswa baru menjadi ladang "duit" oknum sekolahan di karenakan pada PPDB 2018 tidak mewajibkan sekolah untuk mencantumkan perihal daya tampung. Sedangkan di PPDB 2019, secara jelas di mewajibkan setiap sekolah mengumumkan daya tampung peserta PPDB 2019 pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)