Lihat ke Halaman Asli

Pembiayaan Multiguna di Bank Syariah

Diperbarui: 25 Juli 2018   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sudah sering terdengar ditelinga kita bank syariah, namun tak jarang masyarakat juga belum mengerti apa itu bank syariah. Bicara bank, lembaga keuangan dimana memiliki kegiatan utama menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan lagi ke masyarakat.

Sedangkan bank syariah atau perbankan islam merupakan bank yang menjalanakan segala kegiatan usaha perbankan sesuai dengan prinsip syariah islam. 

Karakteristik dari bank syariah dengan sistem bagi hasil yang memberikan keuntungan antara pihak nasabah dengan pihak bank, serta menonjolkan transaksi yang adil, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

Landasan hukum dari bank syariah tercantum dalam  Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008.

Bank syariah juga memiliki produk seperti bank umum konvensional pada umumnya. Produk perbankan syariah meliputi pembiayaan, tabungan bahkan deposito. Pembiayaan dapat dibagi lagi menjadi pembiayaan harmoni multiguna, pembiayaan harmoni bagi hasil, serta pembiayaan harmoni umroh.

Salah satu bank syariah yang mudah dan cepat dalam memberikan pembiayaan serta sesuai syariah dapat ke Bank Syariah MHY.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline