Lihat ke Halaman Asli

Pembinaan Narapidana Narkoba di Penjara

Diperbarui: 24 Januari 2020   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bersifat extraordinary crime, disamping kejahatan terorisme dan beberapa kejahatan lainnya, sebagaimana telah disetujui oleh bangsa-bangsa di dunia, sehingga penanganannya juga memerlukan upaya yang luar biasa.

Lembaga permasyarakatan merupakan muara akhir dari proses peradilan pidana yang menempatkan seorang pelaku kejahatan yang dinyatakan bersalah untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Narapidana dalam sistem pemasyarakatan disebut sebagai warga binaan yang juga meliputi anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan.

Pemidanaan terhadap narapidana antara lain bertujuan untuk memasyarakatkan narapidana dengan mengadakan pembinaan sehingga kelak menjadi orang yang baik dan berguna di kemudian hari. Dalam konsep pemasyarakatan, pemidanaan tidak ditujukan pada upaya menderitakan dan merendahkan martabat narapidana sebagai manusia , tetapi menumbuhkan semangat pada diri narapidana bahwa masih ada hari esok yang lebih baik bagi mereka dalam menatap masa depan.

Pemidanaan dan pembinaan narapidana didasarkan pada konsep nalar pembinaan berupa treatment, rehabilitation, dan correction. Melalui konsepsi pembinaan (treatmen concept) yang disebut juga sebagai sistem pemasyarakatan diharapkan para narapidana tidak akan menjadi residivis yang mengulangi kejahatan di kemudian hari.

Dalam melaksanakan pembinaan pihak lapas maupun rutan dapat melakukan pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama dan budi pekerti, pembinaan mental spritual, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran intelektual, kesadaran hukum ataupun pembinaan mengintegrasikan diri ke dalam masyarakat.

Pembinaan lain dapat berupa pembinaan kesendirian melalui program --program ketrampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri, industri kecil, misalnya saja pengelolaan bahan mentah dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, menjadi bahan setengah jadi, dan ketrampilan lain yang dikembangkan sesuai dengan bakat yang dimiliki oleh para narapidana.

Selain itu, pendidikan sosial budaya seperti seni lukis, karawitan, seni tari, seni musik, seni suara, dan lain-lain diperlukan untuk menyalurkan bakat yang ada pada diri narapidana. Pembinaan yang dianggap penting lainnya adalah pemberian ijin bagi kunjungan keluarga kepada narapidana bersangkutan sebagai bentuk dukungan dari pihak keluarga agar anggota keluarganya yang melakukan kesalahan tidak merasa dikucilkan dan suatu saat akan diterima dalam kehangatan keluarga jika kelak telah selesai menjalani masa hukumannya. Seperti kata pepatah "Terkadang kegagalan menghampiri kehidupanmu, untuk mengajarkan artinya sebuah kesabaran".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline