Lihat ke Halaman Asli

Dosen UM Mengembangkan Platform Pengelolaan Dana Desa di Trenggalek

Diperbarui: 20 Oktober 2022   04:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Lahirnya UU No.6/2014 tentang dana desa telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi desa otonom. Dana desa merupakan program pemerintah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun dalam pelaksanaanya keterserapan dan efektivitas penggunaan dana kurang maksimal disebabkan belum memadainya kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa serta belum terlibatnya peran masyarakat secara aktif.

Dana desa diharapkan dapat menjadi jalan terciptanya arus pendapatan desa dengan pemanfaatan dana pada sektor produktif. Dengan demikian desa tidak hanya menyerap dana namun juga berperan aktif menciptakan pendapatan desa.

Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dilandaskan program prioritas yang dimusyawarahkan dengan warga desa setiap tahun. Ketakutan perangkat desa dalam memanfaatkan dana dan penyalahgunaan wewenang menjadi masalah utama keterserapan. Kapabilitas dalam pelaksanaan program kegiatan juga kurang maksimal. Selain itu penggunaan dana desa sangat rentan penyalahgunaan jika masyarakat tidak terlibat aktif dalam monitoring anggaran.

Dosen Universitas Negeri Malang terdiri dari Dr. Dwi Wulandari, S. E., M. M., C. F. P. sebagai ketua pelaksana, Abdul Rahman Prasetyo, M. Pd. dan Dr. Joko Sayono, M. Pd., M. Hum. sebagai anggota merancang sebuah platform yang diterapkan di Desa Dompyong Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek.

Platform ini diharapkan sebagai contoh untuk desa-desa lain di Kabupaten Trenggalek sebagai sistem manajerial pengelolaan dana desa yang bersumber pada Alokasi Dana Pemerintah dengan menbgoptimalkan pendapatan dengan berkolaborasi dengan stakeholder. Aset Sumberdaya alam dan manusia dikelola sebagai sumber income untuk mendapatkan pendanaan berkelanjutan.

Dana desa yang sebelumnya dialokasikan pada kebutuhan konsumtif seperti rabat jalan, BLT, dan sembako dikelola dengan baik pada sektor profit dan unit usaha desa pada sektor holtikultura dan pariwisata. Kegiatan penelitian ini diharapkan berdampak pada manajemen dana desa yang transparan dan membawa kesejahteraan bagi warga desa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline