Seperti kita ketahui bersama dua tahun belakangan ini semua negara memberlakukan Lockdown, termasuk Indonesia. Sejak awal Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah langsung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah memerintahkan semua kegiatan di luar sektor non esensial (mendasar) diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga hari ini masih diberlakukan namun dengan penyebutan yang berbeda tentunya, yaitu PPKM. Meningkatnya kasus Covid-19 setiap harinya mendorong pemerintah untuk memberlakukan PPKM. Hingga hari ini kasus positif di Indonesia mencapai 3,127,826. Peraturan kali ini lebih diperketat dari sebelumnya, para polisi dan juga tentara melakukan penjagaan dijalan-jalan protokol. Setiap masyarakat yang bekerja di sektor mendasar (esensial) membutuhkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk dapat melewati penjagaan.
Setiap pilihan atau kebijakan yang diterapkan terdapat keuntungan dan kerugiannya, keuntungannya kasus Covid di Indonesia melambat karena semua kegiatan dilakukan dari rumah. Dengan diberlakukannya PPKM perekonomian masyarakat terdampak, sebagian masyarakat terkena potongan gaji selama pandemi selain itu ada juga yang terkena Pemecatan Hubungan Kerja (PHK).
Pandemi memang membuat masyarakat "tercekik" dari segi ekonomi, namun ada satu hal yang sering kali disepelekan oleh masyarakat, yaitu Kesehatan jiwa. Situasi ini bukanlah hal yang mudah, terlebih di tengah suasana yang penuh dengan ketidakpastian memunculkan rasa cemas, khawatir, ketakutan, stres, hingga depresi. Sehingga Kesehatan jiwa masyarakat menjadi lebih rentan dan dapat menyebabkan gangguan jiwa.
Gangguan jiwa di tengah pandemi dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti ketakutan terhadap wabah yang berlebihan, rasa terasing selama menjalani masa karantina, dan kesepian karena tidak adanya interaksi sosial.
Menurut pakar kesehatan jiwa UGM, Dr. dr. Ronny Tri Wirasto, Sp.Kj., seperti di kutip Media Indonesia terdapat tiga persoalan yang muncul di tengah wabah virus corona saat ini, pertama dengan adanya pembatasan sosial atau social distancing menyebabkan terjadi nya kekerasan dalam keluarga, kedua dengan diberlakukannya PPKM membuat pengguna internet meningkat sehingga menyebabkan adiksi atau kecanduan terhadap internet, dan persoalan yang terakhir kecanduan terhadap game online yang menyebabkan menurun nya semangat belajar pada anak.
Seringkali masyarakat bersikap acuh terhadap kesehatan jiwa. Masyarakat beranggapan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa sedang terkena "Ilmu hitam". Padahal jika dibiarkan dapat menyebabkan gangguan kesehatan jiwa yang lebih parah di kemudian hari, seperti dapat melakukan bunuh diri dan mencelakakan orang lain. Berikut tips menjaga Kesehatan mental saat pandemi:
- menyayangi diri sendiri.
- berfikir positif.
- tetap menjaga interaksi sosial.
- sibukkan diri dengan berbagai aktivitas
Selain bersikap acuh terhadap diri sendiri, masyarakat sering sekali mengucilkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Di saat kondisi seperti itu orang yang mengalami gangguan kejiwaan membutuhkan bantuan dari lingkungan sekitar. Bantuan-bantuan yang sederhana seperti menanyakan kabar dapat membantu secara psikologis orang tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H