Hingar bingarnya "koboi" di media yang memamerkan senjatanya di depan umum merupakan suatu retorika dalam menyampaikan kesuperioran seseorang. Hal ini sangat disayangkan ketika tingkah laku/polah seseorang/oknum membuat institusi yang bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara sesuai dengan amanat UU ini tercoreng. Institusi mereka tercoreng bukan karena sedang melakukan penyamaran, tetapi memang nama baik corps benar-benar tercemar.
Tidak hanya itu, tragedi penembakan di Bandung dan penodongan senjata oleh Iswahyudi kepada karyawannya pun membuat masyarakat menjadi panik dan resah. Rasa aman yang seharusnya diberikan oleh kepolisian kepada seluruh lapisan masyarakatlah yang harus dikedepankan, tidak hanya kepada segelintir orang yang diberikan ijin menggunakan senjata api hanya dengan alasan untuk bela diri.
Saat ini pun Satuan Polisi Pramong Praja atau yang disingkat Satpol PP yang mempunyai tugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah serta memberikan perlindungan ini pun ikut dipersenjatai dengan senjata api. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Walaupun senjata api yang dijelaskan dalam peraturan tersebut berupa senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik, akan tetapi apakah dianggap perlu mempersenjatai mereka yang dianggap belum matang psikologis dalam konflik?
Satpol PP yang selalu berada digaris terdepan dalam menghadapi konflik dengan masyarakat ketika eskalasi konflik tersebut meningkat tidak segan-segan menggunakan kekerasan. Lihat saja dalam beberapa kasus yang selalu diliput media seperti pembongkaran paksa, penggusuran bahkan sampai pengamanan kantor-kantor pemerintah daerah selalu menuai konflik dan adu otot dengan masyarakat. Hal tersebut sangat rentan akan pecahnya konflik yang makin memanas hingga berbuntut memakan banyak korban jika ditambah lagi dipersenjatainya Satpol PP dengan senjata api jika dilihat belum matangnya psikologis mereka.
Akan tidak menutup kemungkinan negara ini akan dipenuhi oleh para "koboi" yang berlagak seperti jagoan dengan memamerkan senjatanya dan mengintimidasi masyarakat. Terlebih lagi mudahnya seseorang untuk memiliki senjata api, terlepas dari beberapa persyaratan dalam kepemilikannya, tetap saja mudah bagi sebagian orang berduit. Pembenahan terkait kepemikikan senjata api memang harus dilakukan oleh Kepolisian sejak saat ini, sebelum berguguran kembali korban-korban penembakan.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan bahwa Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas/Pejabat jajarannya tidak diberikan ijin terkait kepemikikan senjata api, bahkan dirinya pun tidak memilikinya. Perizinan kepemilikan senjata api harus segera ditertibkan terkait penyalahgunaan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H