Lihat ke Halaman Asli

Aturan Nikah Zonasi

Diperbarui: 28 Juni 2019   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kabarnya menteri agama akan menerapkan aturan nikah zonasi, dimana pasangan boleh menikah dengan pasangannya jika domisili rumah pasangan 100m. Aturan ini akan diberlakukan segera agar mampu menekan angka jomblo di Indonesia. Lalu bagaimana jika dalam jarak 100m dari rumah tidak ada wanita atau pria yang lajang? tenang jika hal itu terjadi, maka diijinkan mencari pasangan yang jaraknya bertahap kelipatan 100m berikutnya. 

Kabar ini tentu disambut baik oleh para jomblo yang sudah beribu-ribu km mencari pasangan mereka, dalam sistem zonasi ini diharapkan tidak ada lagi kasta istri2 cantik hanya untuk pria-pria berdompet tebal. Jadi dimungkinkan dengan cara ini akan ada kemerataan dalam pernikahan, tidak ada lagi yang ditanya kapan nikah? sedangkan dia masih jomblo. 

Semoga menteri agama mampu menerapkan sistem ini dengan baik, agar kelak Indonesia bilang manangulangi memperkecil persentase rakyat jomblo. 

kita dukung demi masa depan bangsa yang lebih baik 

merdeka... 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline