Lihat ke Halaman Asli

Pencurian Ikan, Tindak Penenggelaman dan Malaysia

Diperbarui: 17 Juni 2015   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Ilustrasi Penenggelaman kapal - (Merdeka.com) TIDAK ADA yang salah dengan pernyataan presiden, memang setelah sekian lama tidak Ada kejelasan dalam mengambil sikap untuk illegal fishing, dibutuhkan sikap yang tegas. Jelas-jelas kalau memang melanggar mesti ditindak. Dan pemerintah tidak secara spesifik menyinggung Malaysia, tetapi siapa saja yang melanggar. Bisa saja Thailand, Vietnam, dll . Pemerintah RI hanya menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku, di mana langkah penenggelaman kapal adalah amanat UU yaitu Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang menegaskan, “dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing, berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Kelautan adalah salah satu sumber pemasukan terbesar kita dan harus diamankan. Sudah seharusnya tidak  boleh ada sikap kompromi. Tentang reaksi Malaysia itu rasanya tidak perlu dikhawatirkan, karena pastinya Malaysia tidak akan mendukung tindakan pencurian ikan di wilayah teritorial kita. Apalagi warga manapun yang ikut melakukan pencurian sebelumnya diamankan keatas kapal patroli dan perang Indonesia sebelum kapal pencuri itu dikaramkan sesuai peraturan. Sehingga tidak ada masalah pada keamanan hak asasi manusia antar negara. Rasanya selama kita menjaga itu semua, tidak ada efek yang besar dgn pemberitaan seperti itu. Dalam setiap pengambilan keputusaan selalu Ada pro dan kontra. Itu wajar sekali, tetapi yang jelas dengan kebijakaan seperti ini rakyat Indonesia pasti mendukung pemerintah dalam hal ini. Mengamankan stok ikan dalam wilayah kedaulatannya sendiri sehingga bisa memajukan perekonomian kelautan Indonesia. Pemerintah khususnya presiden  sudah correct melaksanakan hukum tanpa pandang bulu, apalagi khawatir dengan popularitasnya. salam,

Prananda Surya Paloh

Anggota DPR no 3 (A.3)

-Komisi I, Fraksi Partai NasDem

follow di Twitter @pranandapaloh

- SIARAN PERS, Selasa 28 November 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline