Lihat ke Halaman Asli

Media Siber Juga Memiliki Etika dan Hukum Loh!

Diperbarui: 14 Mei 2023   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: Media Indonesia

Hi teman pintar ...

Artikel kali ini kita akan membahas tentang etika dan hukum dalam media siber.

sebelumnya teman pintar ada yang tau ga sih media siber itu apa?
media siber adalah sarana komunikasi menggunakan jaringan internet atau bentuk komunikasi yang ada di dunia maya. Media siber ini termasuk media baru yang tumbuh seiring berjalan dengan perkembangan kemajuan teknologi internet serta teknologi lainnya.
teman pintar pasti udah ngerasain dong, dengan adanya media siber, semua kegiatan menjadi semakin mudah dengan memiliki smartphone atau gawai. mungkin dulu bertahun-tahun yang lalu, teman pintar juga merasakan jika ingin bercerita dengan teman-teman nya harus surat menyurat atau lebih afdol ketemu, biar lebih ada feel nya, tapi sekarang? kita bisa bercerita melalui telpon atau face time tanpa batas waktu.

Source: Kliktodaynews.com

dikutip dari kanalinfo.web.id Perkembangan Media Siber (Cyber Media) juga dimanfaatkan oleh pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan bisnis bahkan dari penyedia media masa pun seperti koran, majalah, radio dan televisi memanfaatkan media cyber untuk kepentingannya.
Dengan hadirnya Media Siber (Cyber Media) munculah istilah E-mail, e-Goverment, E-Learning, E-Commerce, website, weblog dan sebagainya.
Orang kini dengan mudah berkomunikasi dengan rekan, keluarga atau relasi tanpa harus dipisahkan oleh jarak dan waktu. Mencari berita terkini tidak harus menunggu koran terbit. Mencari informasi atau referensi tidak harus pergi ke perpustakaan atau membeli ke toko buku.

Source: Jaringan Media Siber Indonesia


Namun, teman pintar perlu ketahui juga, dalam media siber juga terdapat pelanggaran etika dan hukum. mungkin kita pandai dalam menggunakan smartphone, tetapi belum tentu kita pandai akan hal etika dan hukum dalam media siber. pelanggaran ini juga memiliki undang-undang, yaitu pada UU ITE No. 19 tahun 2016, salah satunya pada pasal 28 ayat (2), tentang ujaran kebencian, yang berisi Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal di atas bisa kita kaitkan dengan kasus yang masih hangat, yang datang dari artis pendatang sekaligus penyanyi asal tanah air, yaitu Asila Maisa. Beberapa hari terakhir, Asila Maisa anak Ramzi dihujat gara-gara gaya bernyanyinya yang dinilai sok asyik. Di TikTok, video Asila sedang bernyanyi tapi kerap mengeluarkan 'suara ngik ngik' di tiap akhir lagu menjadi bulan-bulanan warganet.
lalu, berbondong-bondong netizen Indonesia mengeluarkan kalimat-kalimat ujaran kebencian, walaupun tetap ada yang memberi suport, namun ketikan yang terlalu memojokkan lebih menonjol, bisa dilihat juga, bakat menyanyi Asila Maisa memang sudah terlihat, namun karena melakukan satu kesalahan saja, netizen Indonesia akan selalu mengulik kesalahan berikutnya, lalu fitur video yang bisa dibagikan bisa dengan mudah terkirim, dan ujaran kebencian tersebut tidak henti-henti nya menghampiri sang penyanyi.

Mungkin itu saja artikel mengenai pelanggaran etika dan hukum media siber di Indonesia yang bisa saya sharing ke teman pintar semuanya...

Salam pintar, teman pintar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline