Lihat ke Halaman Asli

Pramono Dwi Susetyo

Pensiunan Rimbawan

Hutan Akses Terbuka, Apa Solusinya?

Diperbarui: 5 November 2020   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Bonanza kayu hutan alam yang dimanfaatkan secara berlebihan oleh rezim orde baru untuk menggerakan roda pembangunan selama tiga dekade sebagai sumber devisa negara kedua setelah minyak bumi sejak tahun 1967, ternyata membawa ekses negatif terhadap sumberdaya alam hutan Indonesia.

Betapa tidak, dari izin konsesi hutan untuk mengeksploitasi hasil hutan kayu berupa hak pengusahaan hutan (HPH) -sekarang disebut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam (IUPHHK-HA)- mampu menguasai kawasan hutan produksi seluas 64 juta ha dengan jumlah konsesi lebih dari 600 unit pada tahun 2000.

Seiring dengan menurunnya kejayaan kayu dari hutan alam Indonesia dipasar dunia, sejak awal tahun 2000'an maka izin konsesi banyak yang berjatuhan.

Di samping, sebagian banyak yang telah habis kontraknya, ada sebagian konsesi yang diputus kontraknya oleh pemerintah karena melakukan pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan. Sampai dengan akhir tahun 2019, izin konsesi yang masih beroperasi menyusut menjadi 255 unit dengan areal hutan produksi yang dikuasi seluas 18,7 juta ha.

Ekses negatif yang dimaksud adalah bekas areal konsesi yang ditinggalkan oleh 345 unit konsesi  seluas  lebih dari 45,3 juta ha menjadi daerah bebas dan terbuka (open akses) yang mudah dimasuki oleh perambah hutan.

Memang, sebagian bekas konsesi yang open akses ini digunakan juga untuk izin usaha pemanfaatan yang lain, seperti izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) izin hutan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE), alih fungsi lahan untuk kebun, pemukiman, transmigrasi, kegiatan perhutanan sosial dan sebagainya.

Hitung-hitungannya adalah untuk izin hutan tanaman industri (HTI) yang jumlahnya 293 unit dengan luas areal 11,3 juta ha, untuk pencadangan kegiatan perhutanan sosial 12,7 juta ha, untuk IPUHHK-RE 16 unit dengan luas 0,6 juta ha, untuk alih fungsi lahan sejak tahun 1985 sampai tahun 2017 seluas 6,7 juta ha.

Maka hutan open akses yang ditinggalkan oleh konsesi yang belum dimanfaatkan/terlantar lebih kurang dari 14 juta ha. Lalu mau diapakan hutan produksi open akses seluas 14 juta ha ini ?

Menjaga Momentum

Dengan telah disahkannya undang-undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh presiden Joko Widodo, tanggal 2 November 2020 yang lalu, merupakan momentum yang baik untuk membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk para pihak yang memanfaatkan kawasan hutan produksi seluas 14 juta ha yang open akses ini melalui mekanisme perizinan berusaha atau izin hak pengelolaan sebagaimana yang tercantum dalam paragraf 4 tentang kehutanan UU Cipta Kerja pasal 27, 28 dan 29. Peluang berusaha yang dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi seluas 14 juta ha, tersebut diantaranya adalah :

Pertama, untuk penambahan dan peningkatan kegiatan IUPHHK-HT. Data terakhir awal 2020, terdapat untuk izin hutan tanaman yang jumlahnya 293 unit dengan luas areal 11,3 juta ha. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo, setidaknya terdapat 34 perusahaan anggota APHI yang berminat untuk mengembangkan hutan tanaman energi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline