Lihat ke Halaman Asli

Pramono Dwi Susetyo

Pensiunan Rimbawan

Ketahanan Pangan Semu

Diperbarui: 28 Januari 2020   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

KETAHANAN PANGAN SEMU

Dalam perjalanan pulang dari Jogyakarta  ke Jakarta via kereta eksekutif Taksaka pagi sampai siang hari pada bulan Juli 2019 lalu , terdapat pemandangan yang sangat menarik dari mulai Subang, Purwakarta sampai Karawang. Sepanjang jalan menyusur rel kereta, kiri kanan terdapat hamparan sawah yang hijau. 

Sebagian, ada yang sementara ditanam dan ada yang baru ditanam dengan aliran air dari irigasi teknis. Sementara dibelahan provinsi lain, kekeringan dapat mendera sampai terjadi krisis air karena memasuki kemarau panjang yang diperkirakan sampai dengan bulan Oktober tahun 2019. 

Sayangnya, pemandangan  indah itu sedikit dirusak oleh pembangunan rumah yang kelihatannya dibangunan oleh pengembang dengan mengambil luasan hamparan sawah tersebut. Kondisi ini sangat merugikan kalau tidak dihentikan karena mengancam produktifitas hasil panen dan pada muaranya mengganggu ketahanan pangan. 

Menurut data, pengurangan atau laju penurunan luas lahan sawah beririgasi teknis terus terjadi setiap tahunnya. Dinas Pertanian kabupaten Karawang mencatat dari tahun 2016 -- 2018 terjadi penurunan luas sawah sebesar 1.195 ha. Sedangkan kabupaten Indramayu dalam 10 tahun terakhir (2008-2018), luas lahan sawah telah menyusut sebesar 1.756 ha (kompas, 26 Juli 2019). 

Meski pemda Karawang tahun 2018 lalu telah mengeluarkan peraturan daerah untuk mencegah alih fungsi lahan sawah rasanya belum cukup apabila fenomena ini tidak diangkat pada skala nasional.

Pada lahan sawah yang beririgasi teknis yang mampu panen tiga kali setahun, pemerintah wajib mempertahankan luasan yang ada bahkan syukur-syukur mampu menambah luasannya. 

Prinsip intensifikasi plus harus diterapkan.  Untuk itu, pemerintah telah  menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan ini dimaksudkan untuk  agar tingkat alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi non sawah, semakin terkendali. 

Sebagai tindak lanjut dari operasionalisasi peraturan ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menyiapkan insentif untuk mendorong pemerintah daerah agar tidak melakukan alih fungsi lahan sawah. Insentif tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah hingga sarana dan prasarana irigasi, sesuai dengan kemampuan negara. 

Rencana Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo yang akan memperkarakan secara pidana bagi siapa yang membandel  dan tetap akan mengalih fungsi lahan sawah untuk non sawah perlu disambut dengan gembira karena akan mempertahankan dan menjaga luasan sawah yang produktif dan khususnya yang beririgasi teknis.

Usaha lain untuk dapat mengatasi hal ini, pemerintah dapat membentuk BUMN dalam bentuk Perum Persawahan Irigasi Nasional yang bertugas untuk mengambil alih sawah beririgasi teknis yang akan dijual petani kepihak lain. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline