Lihat ke Halaman Asli

Prameswari Purnamadewi

MM Tech President University Student

Sebuah Tinjauan Mengenai Tapera dari Sisi Customer Behavior, Akan Sukseskah?

Diperbarui: 11 Juni 2020   08:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Rumah adalah impian bagi semua rumah tangga. Tetapi, harga tanah dan rumah yang mahal menjadi sulit dijangkau oleh masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. 

Dalam kasus ini, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang resmi disahkan pada 20 Mei 2020 oleh Presiden Joko Widodo membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia.

Tapera memberikan harapan yang indah bagi masyarakat, karena program ini dirancang sebagai sarana mempermudah pembiayaan rumah oleh pemerintah sekaligus kabar gembira bagi masyarakat Indonesia karena jika dijalankan dengan tepat, bisa memacu roda ekonomi. 

Dengan adanya Tapera, masyarakat bisa mewujudkan keinginannya untuk membeli rumah pertamanya. Tapera sendiri bisa memberikan peluang bagi pengembang perumahan untuk memberikan berbagai penawaran dan peserta Tapera akan mendapat banyak pilihan rumah yang bisa disesuaikan dengan kemampuannya. 

Secara teknis, Tapera akan memotong 3% gaji atau upah pegawai baik negeri maupun swasta setiap bulannya (Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020). 

Kepesertaan akan berakhir apabila peserta pensiun; mencapai usia 58 tahun (bagi Pekerja Mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut.  

Jika melihat Pasal 27 mengenai syarat pembiayaan perumahan, tertulis bahwa peserta harus mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan; termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah; belum memiliki rumah; dan / atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama. 

Dengan melihat syarat tersebut, bukan tidak mungkin peserta berlomba-lomba mengklaim dana pembiayaan rumahnya setelah 12 bulan periode keikutsertaan mereka.

Memang ada syarat lain yang mengatur bagaimana peserta mendapatkan pembiayaan perumahan seperti yang diatur dalam Pasal 28.

Namun, hal itu tetap harus dipikirkan mengingat iuran Tapera menambah iuran wajib yang harus ditanggung peserta selain BPJS. 

Kemampuan masyarakat dalam membayar iuran Tapera harus menjadi bahan pertimbangan. Selain itu, perlu diperhatikan mekanisme yang menghubungkan antara developer, bank, dan rakyat dengan customer behavior itu sendiri. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline