Terdengar berita bahwasannya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan memberikan bantuan kuota internet kepada peserta didik, mahasiswa, guru, dan dosen dalam rangka untuk menunjang kegiatan pembelajaran atau perkuliahan jarak jauh.
Hal tersebut merupakan angin segar mengingat di masa pandemi saat ini situasi dan kondisi sangatlah sulit sehingga ditemukan berbagai macam faktor penghambat dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh.
Mas Menteri sigap dalam mengatasi permasalahan ini, melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dana untuk kuota internet dikucurkan. Namun dalam pelaksanannya sungguh tidak mudah untuk menyalurkan bantuan kuota internet tersebut dengan cepat dan tepat sasaran tentunya.
Ada proses verifikasi dan validasi nomor yang digunakan oleh peserta didik, mahasiswa, guru, dan dosen dan hal tesebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
Karena keterbatasan kuota internet dengan berbagai macam latar belakang permasalahan yang menghinggapi dalam proses penyaluran bantuan kuota internet maka dalam pembelajaran pun harus dilaksanakan dengan strategi yang tepat.
Bagaimana meningkatkan partisipasi peserta didik dalam pembelajaran namun tentunya dengan mengedepankan nilai ekonomis dalam pelaksanaanya. Karena kita tahu bahwa dalam sekali pelaksanaan pembelajaran tatap muka daring melalui video conference membutuhkan kuota internet yang tidak sedikit.
Coba bayangkan saja apabila semua mata pelajaran/mata kuliah harus melakukan video conference. Bisa-bisa dompet jebol hanya sekedar untuk membeli kuota internet. Begitulah keadaan terkini di masa pandemi seperti ini.
Pada akhirnya perlahan namun pasti bantuan kuota internet diterima oleh yang berhak atas bantuan tersebut. Kuota yang diberikan berdurasi untuk empat bulan dengan pembagian yang menurut saya cukup proporsional agar tidak disalahgunakan.
Sebagai contoh saja untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan bantuan kuota sebesar 35 GB dengan perincian 5 GB kuota reguler dan 30 GB adalah untuk kuota belajar. Sedangkan untuk jenjang PAUD mendapatkan bantuan kuota sebesar 20 GB dengan perincian 5 GB kuota reguler dan 15 GB kuota belajar.
Dari pemerintah pun sudah menyiapkan dan memberikan akses untuk kuota belajar tersebut. Kuota belajar dapat digunakan untuk mengakses web-web yang berisi materi pembelajaran seperti banksoal.belajar.kemdikbud.go.id, belajar.kemdikbud.go.id, dan buku.kemdikbud.go.id.