Baru saja diluncurkan kebijakan mengenai bagaimana pelaksaan pembelajaran akan dilaksanakan di tengah masa pandemi ini.
Kebijakan awal tersebut menekankan bahwa kegiatan pembelajaran bagi daerah dengan zona merah, oranye, dan kuning untuk dilaksanakan secara daring.
Sedangkan zona hijau dapat dilaksanakan dengan tatap muka langsung namun perlu melalu berbagai macam fase dan prosedur yang mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Tentunya hal tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, keluarga, dan masyarakat. Langkah itu merupakan langkah tepat untuk memutus mata rantai covid19.
Belum juga berjalan dengan optimal muncul kebijakan baru lagi yang dikeluarkan yang menimbulkan polemik baru di masyarakat. Bagaimana tidak kebijakan yang dikeluarkan seakan-akan "kendor".
Pada kebijakan awal disampaikan hanya zona hijau yang diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka langsung namun dalam kebijakan terbaru berdasarkan SKB empat menteri menjadi zona kuning dan hijau akan diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka langsung.
Kekhawatiran masyarakat masih sangat tinggi mengenai kondisi pandemi saat ini. Bagaimana tidak, penerapan protokol kesehatan tidak akan berjalan dengan optimal mengingat keterbatasan guru dalam mengawasi bagaimana peserta didik berinteraksi di sekolah.
Belum lagi saat jam istirahat atau saat pulang sekolah, siapa yang bisa memastikan bahwa semuanya akan patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Dinamika yang terjadi sangat luar biasa dan masyarakat yang ada "di bawah" wajib hukumnya untuk patuh dan beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi.
Memanglag banyak ditemukan laporan-laporan dari orang tua peserta didik yang keberatan mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sungguh merepotkan.