Lihat ke Halaman Asli

Pramana Putra

Mahasiswa

Mengenal Psikologi Forensik sebagai Salah Satu Cabang Ilmu Psikologi

Diperbarui: 9 November 2023   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemajuan dalam suatu bidang ilmu senantiasa terkait erat dengan kondisi dan perkembangan peradaban manusia. Semakin rumitnya tantangan yang dihadapi oleh manusia juga mempengaruhi upaya pengembangan ilmu pengetahuan. Penyelesaian masalah tidak dapat terpaku pada satu perspektif pengetahuan saja, melainkan interaksi antar berbagai cabang ilmu memungkinkan untuk memberikan solusi holistik terhadap tantangan peradaban. Memahami realitas yang kompleks ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, terutama dalam konteks perilaku manusia, yang membutuhkan keterlibatan lintas disiplin ilmu. Pendekatan interdisipliner menjadi relevan, terutama dalam menghadapi permasalahan yang kompleks seperti dalam bidang hukum.

Psikologi Forensik adalah penerapan keahlian klinis di bidang hukum, di mana para profesionalnya menggunakan konsep, metode, dan riset psikologi untuk menghadapi situasi hukum. Mereka terlibat langsung di lapangan, bekerjasama dengan pengacara, jaksa, ahli, dan hakim. Fokus utamanya adalah memahami dan mempengaruhi proses peradilan dengan menyediakan informasi serta pengetahuan psikologis yang mendukung resolusi kasus. Menurut (Tobing, 2016) Asal kata "Forensik" berasal dari bahasa Latin, yaitu "forensis," yang merujuk pada debat atau perdebatan. Secara umum, Forensik diartikan sebagai disiplin ilmu yang berperan dalam mendukung penegakan keadilan melalui aplikasi ilmu dan sains dalam prosesnya.

Keterkaitan antara psikologi forensik dan hukum pidana terlihat melalui fokus kajian keduanya yang menempatkan manusia sebagai subjek utama. Dalam penyelesaian kasus hukum, aspek psikologis memainkan peran penting karena melibatkan dimensi manusia. Psikologi dan hukum, sebagai cabang ilmu sosial, memiliki tujuan menjadi otoritas dalam konteks sosial, fakta, dan kerangka yang umum diakui. Keterlibatan psikologi dalam pandangan sistem hukum berdampak pada evolusi hukum pidana, khususnya dalam meningkatkan efisiensi penegakan hukum melalui kontribusi psikolog forensik.

Dalam konteks peradilan pidana, peran psikolog forensik sangat penting dalam mendukung investigasi yang dilakukan oleh lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Para ilmuwan psikologi forensik bertanggung jawab untuk membuka bukti yang terkait dengan perilaku pelaku kejahatan dari sudut pandang psikologis. Seiring dengan kompleksitas masalah yang muncul dalam masyarakat, psikolog forensik mengembangkan berbagai pendekatan untuk menyelesaikan kasus dengan dasar pertimbangan yang kuat, salah satunya dengan menggunakan metode deteksi kebohongan. Praktisi psikolog forensik juga memiliki tugas untuk mengidentifikasi kondisi psikologis pelaku kejahatan melalui penilaian mental, memberikan kontribusi langsung dalam mendeteksi kondisi intelektual pelaku kejahatan untuk memfasilitasi proses penyidikan, terutama oleh lembaga kepolisian.

Seorang ilmuwan psikologi forensik dihadapkan pada tuntutan untuk memahami dua bidang ilmu yang berbeda, yaitu psikologi dan hukum. Pentingnya hal ini disebabkan oleh perbedaan karakteristik antara psikologi yang menjelaskan perilaku faktual dan hukum yang mengatur bagaimana perilaku seharusnya. Komunikasi yang baik antara ilmuwan psikologi dan hukum juga ditekankan, melibatkan landasan epistemologi, metodologi, dan prinsip dasar dari kedua bidang ilmu, serta sikap saling pengertian, untuk mengembangkan ilmu psikologi dan hukum. Sebagai contoh, dalam kasus tiga anak yang melakukan pembunuhan terhadap seorang anak berusia lima tahun, pendekatan hukum mungkin mengkategorikan tindakan tersebut sebagai pidana, sementara pendekatan psikologi dapat memberikan penjelasan tentang penyebab perilaku mereka. Kolaborasi antara ilmu psikologi forensik dan hukum dalam kasus ini akan memperkaya pengembangan ilmu, terutama dalam konteks klinis anak dan perkembangan hukum pidana.

Menurut (Asa, 2022) dalam praktik psikologi forensik di peradilan pidana, terdapat beberapa tantangan. Salah satunya adalah adanya perbedaan pendapat yang kompleks dalam proses peradilan, di mana fakta-fakta hukum yang disajikan menjadi rumit. Peran psikolog forensik dalam penegakan hukum pidana dianggap belum optimal, karena belum ada kriteria atau standar umum yang jelas ketika mereka terlibat dalam penegakan hukum. Profesi psikologi forensik di Indonesia juga mengalami perkembangan yang kurang memadai. Para psikolog forensik seringkali memiliki pemahaman yang terbatas tentang keilmuannya, dan kurangnya pemahaman serta kualifikasi sebagai psikolog forensik, juga disertai dengan kurangnya pemahaman tentang fungsi lembaga peradilan.

Sumber :

Asa, A. I. (2022). Psikologi Forensik Sebagai Ilmu Bantu Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, September 2022, 1--9.

Tobing, Y. K. herdiyanto & david hazkia. (2016). Buku Ajar METODOLOGI PENELITIAN KUALITTATIF Tim Penulis: Yohanes Kartika Herdiyanto David Hizkia Tobing Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran UNIVERSITAS UDAYANA. Penelitian Kualitatif, Vol.18.2 (, 1--45.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline