Lihat ke Halaman Asli

Raihan Pramadiksa Pinggaswara

Hanya seorang mahasiswa

Donald Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton County, Atlanta, Georgia

Diperbarui: 26 Agustus 2023   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, Indonesia - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyerahkan dirinya ke penjara Fulton County, Atlanta, Georgia pada Kamis (24/8) waktu setempat. Tindakan ini terkait dengan dakwaan atas dugaan mencurangi hasil suara dalam pemilu Georgia tahun 2020.

Trump, yang berangkat dari Bedminster, New Jersey, menuju Atlanta, secara resmi menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail. Kasus ini muncul setelah Trump keliru mengklaim kemenangan dalam pemilu 2020 dan berusaha membatalkan hasil pemilu di Georgia serta negara bagian lainnya.

Dalam serangkaian panggilan telepon, dia melakukan tekanan terhadap pejabat pemilu Georgia untuk membantunya dalam usahanya, termasuk Sekretaris Negara Georgia Brad Raffensperger.

Jaksa Wilayah Fulton County, Fani Willis, mengajukan kasus ini kepada dewan juri, yang mengeluarkan dakwaan setebal 98 halaman dan 41 hitungan pada Senin (14/8) lalu. Trump dihadapkan pada 13 dakwaan, termasuk pemerasan, konspirasi, dan meminta pejabat publik melanggar sumpah jabatannya.

Namun, Trump hanya ditahan untuk sementara waktu. Setelah diambil sidik jari dan fotonya, dia dibebaskan dengan jaminan sebesar US$ 200.000 atau sekitar Rp 3 miliar, dengan sejumlah syarat lainnya termasuk larangan mengancam saksi dan terdakwa, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Sebelum kembali ke New Jersey dengan pesawat pribadinya, Trump menyatakan kepada wartawan di bandara Atlanta bahwa dia tetap meyakini dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun dan bahwa menggugat pemilu yang menurutnya tidak jujur adalah haknya.

Selain Trump, ada 18 terdakwa lainnya yang juga menyerahkan diri terkait kasus ini. Ini adalah kali keempat dalam tahun ini Trump menghadapi tuntutan pidana.

Meski serentetan dakwaan dan penangkapannya, tidak menggoyahkan rencananya untuk maju sebagai calon Presiden dari Partai Republik dalam Pemilihan Presiden AS pada 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline