Badan Pengawas Pemilihan Umum Banggai Kepulauan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Salakan, Rabu (10/1/2024).
Penertiban diawali dengan menggelar apel bersama yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Bangkep Harry Saputra Nursin, S.STP., M.A.P di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam hal ini kasatpol PP menjelaskan sesuai permintaan dari Bawaslu kabupaten Banggai Kepulauan Satpol PP diminta melakukan pendampingan terkait dengan penertiban APK di tempat-tempat ibadah, gedung Pemerintahan dan tempat terlarang lainnya.
Sebelum mengakhiri apel persiapan penertiban APK, Harry Saputra Nursin, S.STP., M.A.P berpesan kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk berkoordinasi dan selalu Konsultasi dengan Bawaslu, tidak lupa juga mengingatkan agar menjaga keamanan dan memperhatikan keselamatan masing-masing
Dalam penertiban ini Tim Gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub berhasil menertibkan Ratusan APK calon legislatif yang dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah yang berada di wilayah ibukota kabupaten Banggai Kepulauan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H