Media Praja _Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan Berkordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu sekaligus melakukan sosialisasi kepada pemilik Usaha dalam hal izin tertib tempat, dan usaha tertentu serta izin kesehatan. Salakan, Rabu (24/01/2024),
Kepala Satpol PP dan Damkar Banggai Kepulauan melalui Kasi OPS Munawir S.IP mengatakan Terkait perizinan kos-kosan, Setiap Pemiliki usaha kos kosan harus memiliki izin, pengurusan izin usaha melalui sistem OSS Pada Dinas PTSP gratis tidak di pungut Biaya. Dalam pasal 31 perda nomor 8 tahun 2023, juga ada larangan untuk pemilik kos-kosan, "tadi kita sudah berkoordinasi dengan Lurah Salakan, Kepala Desa Baka, dan Kepala Desa Tompudau terkait dengan kos-kosan." Ungkapnya.
Munawir menjelaskan pada pasal 31 ayat 1 point c setiap pemilik/pengelola rumah kos dan atau rumah kontrakan harus "melaporkan data jumlah dan identitas penghuni rumah kos dan/atau Rumah Kontrakan kepada Kepala Desa/Lurah melalui ketua Rukun Tetangga setempat setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Ia memaparkan juga pada Pada Pasal 32 ayat 1 point a "setiap pemilik/pengelola Rumah kos dan/atau rumah kontrakan dilarang menempatkan sekamar penghuni laki-laki dan perempuan, kecuali yang berstatus suami istri dibuktikan dengan dokumen yang sah menurut peraturan perundang-undangan".
Munawir menambahkan terkait tertib kesehatan pada pasal 39 ayat 1 setiap tenaga kesehatan yang menjalakan praktek dibidang pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada pasal 40 ayat 1 point f setiap orang dilarang menyelengarakan usaha/praktik salon kecantikan, toko obat, spa, panti atau panti pijat tanpa perizinan berusaha dari pejabat berwenang.
Lebih lanjut munawir mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Satpol PP Kabupaten Banggai Kepualauan untuk menjalankan Perda, menyusul ditandatanganinya Perda Nomar 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum, Dan Perlindungan Masyarakat.
"Pelanggaran terhadap larangan yang termuat dalam Perda bisa di berikan sanksi administratif dan ancam denda 25 juta kurungan 3 bulan sampai ancaman denda 50 juta dan ancama pidana kurungan 6 bulan". Tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H