Lihat ke Halaman Asli

Alkaisar Daeng Pawata

Bismillah,,, Subahanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar,,, Pegawai Biasa dan Petani

Sistematika Penyusunan Anggaran (Perspektif Kelurahan)

Diperbarui: 21 Januari 2025   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh KUA PPAS, Sumber: Foto Pribadi

1. Apa itu Anggaran

Sebelum kita membahas jaut tentang APBD, terlebih dahulu perlu kita ketahui apa sih itu yang dimaksud dengan Anggaran, Menurut Nafarin (2013), anggaran adalah rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu tertentu dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang, sementara itu menurut henry fayol salah satu pelopor dalam pengembangan teori manajemen modern menjelaskan bahwa anggaran adalah suatu rencana yang mencakup perkiraan pengeluaran dan penerimaan pada suatu periode tertentu. Anggaran berfungsi sebagai alat pengendalian dan pengawasan, untuk memastikan bahwa rencana yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan efisien. Dari kedua penjelasan tersebut dap disimpulkan bahwa anggaran merupakan hal terpenting dalam mencapai sebuah tujuan organisasi, anggaran yang tersusun merupakan bagian yag tidak akan terpisahkan dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi dan koreksi penyelenggaran kegiatan yang bermuara pada tujuan organisasi.

Budgeting is a comprehensive financial plan that ensures the resources of an organization are used in the most effective and efficient manner possible."

(Penganggaran adalah rencana keuangan menyeluruh yang memastikan sumber daya organisasi digunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien). James A. Cashin (Ahli Akuntansi).

2. Apa itu APBD?

APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, jadi APBD tersusun dari 2 hal yakni Pendapatan ataupun pemasukan dan belanja ataupun pengeluaran. APBD memiliki jangka waktu satu tahun yang persiapan penyusunannya dilaksanakan setahun sebelum masa pelaksanaan, APBD ditetapkan oleh Kepala Daerah melaui Persetujuan DPRD dan outputnya adalah Peraturan Daerah

Bagaimana Penyusunan APBD.

Tahapan penyusunan APBD secara garis besar ada 3 yaitu pertama penyusunan KUA/PPAS (Kebijakan Umum Aggaran/ Penetapan Platform Anggaran Sementara) yang kedua Penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA SKPD) dan terakhir Evaluasi serta Penetapan APBD.

A. Penyusunan KUA/PPAS

Pada penyusunan KUA/PPAS ini mengacu pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang berpedoman pada Pedoman Penyusunan APBD, Pedoman Penyusunan APBD dikeluarkan oleh Kementerian dalam negeri. Berdasarkan pedoman tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari beberapa elemen seperti Bappeda dan unsur lainnya dan diketuai oleh Sekertaris daerah membahas terkait rancangan program, dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu 1 Tahun beserta rincian kebutahan anggaran yang nantinya akan dilaporkan ke kepala daerah untuk mendapatkan saran serta masukan.

Setelah adanya kesepakatan antara TAPD dan Kepala Daerah Selanjutnya Rancangan KUA/PPAS disampaikan dan dibahas oleh kepala daerah melaui dinas Terkait Kepada DPRD dalam rangka Anggota DPRD memiliki peran penting dalam memeriksa dan mengevaluasi KUA-PPAS untuk memastikan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline