Bila suatu negara dikatakan negara demokrasi, itu bisa dilihat adanya partisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun nilai-nilai dari demokrasi adalah menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga serta menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Apa memungkinkan pemerintah pusat bisa menjangkau dan mengawasi secara keseluruhan permasalahan di daerah atau tempat terpencil tanpa kehadiran pemerintah di daerah?. Maka sudah saatnya pemerintah Indonesia untuk lebih membangun kepercayaan kepada daerah dalam membangun negara beribu-ribu pulau ini.
Untuk itu, program seperti Desentralisasi merupakan cara yang dapat digunakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan secara efektif, inovatif, partisipatif dalam peningkatan kesejahteraan di daerah. Dalam perkembangannya, desentralisasi telah membawa perubahan dan dinamika politik di daerah seperti, pemilihan kepala daerah tidak lagi menjadi instrumen pusat tetapi telah membangun perkembangan demokrasi di daerah. Kepala daerah dan DPRD kini dipilih secara langsung oleh masyarakat lokal dan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui proses pembangunan dan amanah konstitusi. Desentralisasi merupakan berlakunya proses pemindahan kekuasaan dan kewenangan pusat kepada daerah secara tulus, untuk lebih efektifnya pemerintah lokal dalam membangun dan memberikan layanan secara cepat dekat, dan mengandung ke arifan lokal. Dengan demikian setiap daerah harus memiliki inovasi sendiri sesuai dengan kulturnya.
Hal yang perlu diperbaiki adalah cara mendorong kemandirian keuangan daerah sesuai potensi daerahnya. Tidak seperti saat ini, semua sumber keuangan menjadi kewenangan pusat, sedangkan daerah tidak diberi kewenangan yang cukup untuk dapat mengelola keuangannya sendiri. UU Desa memiliki banyak keistimewaan di antaranya desa akan mendapat dana yang cukup besar yaitu Rp.1.000.000.000,- dari APBN, Kepala Desa dan Perangkat Desa mendapat penghasilan tetap, Kepala Desa memiliki kewenangan penuh ikut mengatur dana. Maka, BPD perlu mengontrol desa, memberikan pengetahuan tentang korupsi, sehingga bisa berhati-hati agar tidak terjerat kasus korupsi. Kepala desa diseluruh wilayah NKRI diminta SADAR hukum karena saat ini banyak peraturan atau kebijakan pemerintah pusat yang langsung akan ditangani pemerintahan desa. Untuk itu, pemerintah desa sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepedulian masyarakat harus dituntut mempersiapkan segala sesuatunya, karena jika tidak tahu tentang peraturan desa akan berakibat fatal.
Untuk melaksanakan kewenangan desa itu dibutuhkan sinergitas antara Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan unsur masyarakat karena kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan. Kepala desa memiliki kekuatan lebih banyak, wewenang lebih tinggi serta maju mundurnya pembangunan desa tergantung Kepala Desa sehingga persiapan yang harus dilakukan benar-benar matang dan mengerti aturan. Diharapkan ada keterpaduan yang baik antara semua elemen desa agar SADAR hukum. Manfaatkanlah kebijakan yang ada sesuai HUKUM sebagai semangat untuk membangun desa sehingga cita-cita memajukan daerah di Indonesia bisa tercapai sesuai dengan amanat UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H