Lihat ke Halaman Asli

Menangkal Gerakan Provokatif Demi Menjaga Stabilitas Nasional dan Melindungi Mantan Presiden

Diperbarui: 5 November 2024   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindakan provokatif yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Solo Raya, Aliansi Rakyat Menggugat, dan Aliansi Emak-Emak Bergerak Lintas Provinsi dengan agenda "menangkap dan adili Jokowi beserta kroninya" tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan nasional. Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai kepala negara yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa, berhak mendapatkan perlindungan yang layak, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Propaganda untuk menangkap atau mengadili mantan presiden tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan dapat merusak martabat bangsa, mengganggu stabilitas nasional serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Aksi yang memprovokasi massa untuk mendatangi tanah pribadi Jokowi di Colomadu-Karanganyar pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 pukul 13.00 WITA, menunjukkan adanya niat intimidatif terhadap keluarga mantan presiden. Sebagai warga negara yang telah menyelesaikan masa baktinya secara sah, Jokowi dan keluarganya berhak atas perlindungan hukum terhadap privasi dan keamanan mereka. Menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi yang berkaitan dengan keluarga mantan presiden yang berpotensi melanggar hukum terkait privasi dan keamanan.

Gerakan yang mengatasnamakan "rakyat" namun mengusung tuntutan yang provokatif justru bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai persatuan, penting bagi kita untuk menghindari propaganda yang dapat memicu konflik horizontal. Kritik atau aspirasi politik seharusnya disalurkan melalui jalur yang sah dan konstruktif. Menghasut masyarakat untuk menyerang pribadi mantan presiden hanya akan menyelamatkan situasi dan merusak iklim demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.

Selain itu, sebagai mantan pemimpin bangsa, Jokowi berhak atas perlindungan negara dari segala bentuk ancaman atau intimidasi. Aksi yang berupaya mengintimidasi atau menyebarkan kebencian terhadap mantan presiden dan keluarganya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Perlindungan terhadap mantan presiden tidak hanya menjaga keamanan pribadi, tetapi juga menjadi simbol penghormatan atas pengabdiannya demi kemajuan negara.

Secara keseluruhan, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang dapat memicu konflik dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap kritik atau perbedaan pandangan politik sebaiknya disalurkan melalui jalur yang damai dan sesuai hukum. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan sigap dalam mengawal serta menindak tegas segala bentuk aksi provokatif yang dapat mengganggu keamanan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline