Lihat ke Halaman Asli

Provokasi Eggy Sudjana untuk Meningkatkan Kebencian Masyarakat pada Presiden Joko Widodo

Diperbarui: 10 September 2024   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Eggy Sudjana/detikcom

Pernyataan Eggy Sudjana pada tanggal 8 September 2024 yang menyerukan masyarakat untuk mengadili Presiden Joko Widodo setelah masa jabatannya usai, merupakan bentuk provokasi berbahaya karena berpotensi meningkatkan kebencian masyarakat pada Presiden Joko Widodo. Pernyataan semacam ini tidak hanya menciptakan ketegangan sosial politik, tetapi juga bisa dianggap sebagai seruan pemakzulan yang tidak konstitusional sehingga membahayakan tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Ujaran kebencian yang disampaikan Eggy Sudjana bertujuan menggiring dan membentuk persepsi negatif di masyarakat terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya. Pernyataan ini kurang didasari bukti-bukti yang kuat dan hanya mengandalkan klaim-klaim yang belum terverifikasi. Ini adalah ciri khas ujaran kebencian yang mencoba merusak reputasi pemimpin negara serta memicu ketidakpercayaan publik. Dengan menyerang Presiden dan keluarganya secara personal, Eggy tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga berusaha mengacaukan stabilitas sosial melalui kebencian dan provokasi.

Seruan untuk "mengadili" Jokowi setelah masa jabatan adalah tindakan yang melampaui batas hukum dan berpotensi mendorong masyarakat bertindak anarkis. Di negara demokrasi yang sehat, jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh seorang pemimpin, hal tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang jelas, bukan melalui seruan emosional yang dapat memecah belah bangsa. Seruan Eggy ini mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan berisiko memperparah konflik sosial yang sudah ada.

Lebih jauh lagi, seruan Eggy Sudjana bisa dianggap sebagai upaya pemakzulan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Di Indonesia, proses pemakzulan seorang presiden diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 melalui mekanisme hukum yang melibatkan Mahkamah Konstitusi dan DPR. Tindakan yang tidak melalui jalur konstitusional ini, apalagi disertai ajakan massa untuk bertindak di luar hukum, adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan stabilitas nasional.

Yang lebih berbahaya, narasi provokatif ini juga dapat diinterpretasikan sebagai tindakan makar. Makar adalah upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah secara paksa atau melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum. Dengan mengajak masyarakat untuk mengadili presiden secara langsung tanpa melalui jalur hukum, Eggy secara tidak langsung mendorong pemberontakan terhadap otoritas negara. Ini adalah ancaman serius terhadap kedaulatan dan tatanan hukum Indonesia sehingga sudah semestinya aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas terhadap Eggy Sudjana maupun pihak-pihak atau kelompok provokatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline