Lihat ke Halaman Asli

Pradipta ImamEzra

semua yang muncul, pasti berlalu

Dampak dan Strategi Cara Menghadapi COVID-19 Terhadap Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Diperbarui: 4 Juni 2020   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Wabah yang muncul di akhir tahun 2019 lalu, lebih tepatnya pada bulan Desember adalah jenis virus mematikan yang ditakuti oleh semua orang, pasalnya tidak ada yang tahu kapan berakhirnya dengan pasti. Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan dan menamainya secra resmi yaitu COVID-19, yang memiliki arti Corona Virus  Disease. Kemudian angka 19 ditambahkannya karena awal mula virus ini muncul pertama kali pada tahun 2019 yang bertempat pertama kali di kota Wuhan, China.

Sangat ramai di Indonesia memperbincangkannya mulai dari kalangan anak -- anak hingga orang dewasa tidak ada yang terlepas dari pembahasan penyakit COVID-19. Bukan hanya beberapa daerah saja yang ramai memperbincangkan, tetapi seluruh dunia juga membahas permasalahan ini. Disertai penularannya yang sangat cepat dari satu orang ke orang yang lain menjadikan masyarakat semakin panik, ditambah lagi berita seakan-akan menakuti masyarakat dengan sajian yang diberitakan di berbagai macam media sosial. Orang-orang berpendapat ketika terinfeksi COVID-19 akan berakhir dengan kematian, padahal ada juga orang yang terinfeksi COVID-19 kemudian sembuh dan keadaannya kembali normal seperti biasa. Kementrian Kesehatan mencatat ada 28.233 orang yang dinyatakan positif, meninggal 1.698  dan yang sembuh 8.046.

Segala bidang seperti politik, social dan ekonomi merasa sangat terkena dampaknya. Dikarenakan penerapan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang diterbitkan oleh KEMENKES (Kementrian Kesehatan) menjadikan kegiatan social,ekonomi dan tempat peribadatan berhenti, secara umum PSBB diterapkan di setiap daerah yang memiliki peningkatan jumlah kasus COVID-19 dengan cepat, hal inilah yang membuat keadaan ekonomi di Indonesia melemah. Karena berkembang dan majunya ekonomi suatu Negara dihitung dari pendapatan perkapita, yaitu besarnya pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara. Sedangkan penduduk Negara kita sendiri banyak yang kehilangan pekerjaannya. Secara otomatis lembaga keuangan syariah seperti bank syariah juga mengalami masa-masa yang sulit, biasanya nasabah rutin membayar kredit namun karena banyaknya masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan juga kehilangan pekerjaan, jadi pembayaran cicilan nasabah juga tertunda. Tentunya pendapatan, dan bagi hasil simpanan juga menurun maka orang juga akan semakin ragu-ragu untuk berinvestasi.

Ketika kondisi ekonomi bagus dan mendukung, bank syariah bisa mendapatkan keuntungan yang besar yang diperoleh dari penyaluran pembiayaan karena usaha nasabah mengalami peningkatan, maka bank syariah juga mendapatkan keuntungan dari penggunaan sistem bagi hasil tersebut. Dalam hal berlawanan arah apabila kondisi ekonomi tidak meyakinkan yang disebabkan munculnya covid-19, banyak nasabah yang mengalami penurunan pendapatan sehingga kewajiban bank dalam memberikan bagi hasil juga sepertinya akan menyesuaikan. 

Akan tetapi saat pandemi COVID-19 beban yang dialami oleh bank syariah tidak seberat bank konvensional pada umumnya. Hal ini dikarenakan bank syariah berbeda konsep dengan bank konvensional, dimana bank konvensional berdasarkan bunga sedangkan konsep bank syariah berdasarkan bagi hasil, contohnya simpanan dengan menggunakan akad wadiah dan juga mudharabah. Konsep dasar dalam akad yang digunakan oleh bank syariah tidak akan membebankan jumlah biaya yang harus dikeluarkan pada saat pendapatan yang diperoleh bank mengalami penurunan.

Pada sisi lain bank syariah juga membayarkan zakat yang dananya didapat dari pendapatan sebelum terkena pajak. Bukan hanya bank syariah saja, tetapi penduduk Negara Indonesia yang dikenal dengan mayoritas muslim terbanyak juga menjadi salah satu nilai tambahan dalam menghadapi COVID-19 ini. Pasalnya setiap orang muslim hukumnya wajib membayar zakat, ditambah lagi dengan banyaknya orang-orang yang bersedekah diberbagai macam tempat. Hal ini bisa membantu para pekerja yang berhenti bekerja karena diterapkannya PSBB menjadi mendapatkan bantuan dari zakat tersebut.

Jadi bank syariah harus lebih berhati-hati dalam memilih pembiayaan untuk sektor usaha, intinya pada usaha yang tetap berjalan lancer ditengah pandemi ini. Selain itu bank syariah juga harus melakukan layanan melalui digital banking, sebagaimana menaati aturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline