Lihat ke Halaman Asli

Keterkaitan Agama Islam dan Konstitusi Negara Indonesia

Diperbarui: 4 April 2020   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada abad ke 7 islam sudah memunculkan pemikiran hubungan Negara danagama seperti pemikiran Rosullulah  SAW yaitu Piagam Madinah. Di Indonesia sendiri hokum islam tidak bisa dimusnahkan dari Negara Indonesia dikarenakan mayoritas rakyat Indonesia beragam islam.  Terdapat 3 pandangan posisi agama dan Negara dalam konteksnya:

Pertama, agama sebenarnya tidak mempunyai tempat dalam sebuah Negara. Bagimasyarakat agama dianggap sebagai hal yang berbahaya bagaikan candu. 

Agama yang dilihat sebagai ilusi belaka saja diciptakan oleh agamawan yang bekerjasama dengan penguasa borjuis, yang memiliki tujaun untuk menidurkan kesadaran masyarakat agar mudah utuk di tindas. 

Dan agama juga akan dianggap khayalan karena berkaitan dengan hal-hal gaib. Segala sesuatu yang ada dalam penglihatan,adalah benda. Inilah pandangan ideology komunisme, Sosialisme. Yang menganut idelogi serupa yang sudah bermetamorfosis menjadi anutan kapitalisme.

Kedua Agama terbisah dengn Negara, pandanagn ini menolak peran agama dalam kehidupan masyarakat, bukannya memunafikkan agama . menurut pandangan ini agama ini hanya menjadi urusan pribadi dan Tuhan, tetpi tidak menjdi peraturan kehidupan masyarakat dan bernegara, seperti mengatur kehidupan bernegara sisem pemerintahan dll. Pandanagn ini disebut sekularisme, sebagai asas ideology kapitalisme.

Ketiga, agama tidak berpisah dari Negara. Dikarenakan agama ini sudajh mencakup seluhnya yaitu aspek kehidupan dan tidsk lupa dalam aspek kenegraan dan politik. 

Agam bukan unsur pribadi saja akan tetapi menyelurug pengaturan bagi seluruh apa saj yang dilakukan manusia.baik interaksi manusia dengan tuhan, manusia dengan dirisendiri maupun manusia dengan manusia yang lain.adanya Negara dipandang sebagai persyaratan diterapkannya agama. 

Ini pandangan nabi Muhammad SAW, ketika sudah berhijrah dan  menjadi kepala agama islam di Madinah. Ada juga implepentasi hakikat konstitusimadinah dengan konstitusipemerintah Negara Indonesia. 

Yang pertama adalah saat dibuat konstitusi tersebut terdapat keingannan yang sama dibangun oleh berbagai kelompok agama, suku yang bermacam-macam. Yang kedua adanya persmaan yang mempengaruhi prinsip di UUD 1945 dan piagam Jakarta .pada konstutusi piagam madinah dan pembukaan UUD 1945 ini yaitukata Allah SWT , nabi Muhammad SAW, dan Nabi. 

Yang ketiga persamaaan adanya kalimay yang sama yaitu tauhid di UUD1945 dan piagam madinah. Di dalam UUD 1945 " Atas berkat rahmat Allah yang Maha berkuasa, di piagam madinah kalimtnya yaitu dengan nama Allah yang maha rahman dan Rahim. 

Keempat terdapat kesaamaan prinsip monoteisme yaitu prinsip kesatuan dan persatuan, prinsip keadilan dan persamaan dan masih banyak lagi
Jadi hubungan islam dan Negara sangat erat sekali adanya prinsip yang sama menjadikan islam sangat kuat di Indonesia sendiri. Tidak ada penolakan hubungan antara agama dan Negara karena kedunay saling membutuhkan satu sama lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline