Lihat ke Halaman Asli

Masalah Kewarganegaraan Ganda

Diperbarui: 8 Maret 2020   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kewarganegaraan adalah sebuah keanggotaan  yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik di dalam sebuah kesatuan politik atau Negara yang diberikan kepada orang terebut, kewarganegaraan itu diatur dalam sebuah undang-undang No. 12 tahun 2006 yang ditetapkan tanggal  1 Agustus 2006. 

Undang-undang tersebut menerangkan asas kewarganegaraan. Sedangkan asas kewarganegaraan memiliki pengertian asas yang dimana mendasari kepemilikian kewarganegaraan seseorang. 

Dari asas kewarganegaraan tersebut kita dapat mengenal asas ius soli yang dimana kewarganegaraan masyarakat tersebut ditentukan karena berdasarkan tempat lahir, ada juga ius sanguinis yang menentukan kedudukan masyarakat tersebut ditinjau dari keturunan , dan yang terakhir yaitu naturalisasi kedudukan masyarakat tersebut didasari karena permohonan iziz atau pemberian.

Akan tetapi masih banyak sekali warga negara Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut sebagai masyarakat berkedudukan ganda. Di Indonesia hal seperti ini beberapa kali terjadi pada masyarakat, public figure, sampai pejabat. Adapun contoh salah satu contoh kewarganegaraan ganda di Indonesia

Kasus kewarganegaraan ganda Manohara Odelia Pinot bebrapa tahun lalu terdapat berita yang viral yang menghebohkan yaitu cerita seorang gadis  belia yang berkedudukan di Indonesia yang menikah dengan bangsawan negeri Jiran Malaysia yang hidup bersama dengan suaminya di negara Malaysia. Yang kita ketahui tidak ada yang salah dengan cerita di atas. 

Akan tetapi cerita tersebut berubah menjadi cerita penculikan dan penganiayaan dari kejadian tersebut Manohara Odelia Pinot mengkritik pemerintah Indonesia karena baginya pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang tercantum di UU No 12 tahun 2006. Akan tetapi jika ditelusuri seluk beluk dari riwayat Manohara sendiri kasus yang terjadi ini berkaitan dengan masalah kewarganegaraan yang di miliki oleh Manohara.

Manohara diketahui ternyata memiliki kewarganegaraan ganda dari pernikahan kedua orang tuanya, ibunya yang merupakan WNI dan ayahnya yang berwarga negara asing. Jika mengunakan asas iou soli, Manohara lahir dan dibesarkan di negara Indonesia. Seharusnya Mohana menjadi warga negara Indonesia saat berusia 18 tahun atau sudah menikah. 

Akan tetapi saat masalah itu terjadi Manohara berusia 17 tahun dan pada saat itu masih memiliki dua kewarganegaran dan memohon perlindungan dari Indonesia.hal ini melanggar hukum di Indonesia, dikarenakan Indonesia sendiri tidak menerima sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat. 

Dan Indonesia memiliki sistem perlindungan warga negara yang berada di luar negeri hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan menempuh pendidikan diluar negeri. Bukan untuk seseorang yang diperistri oleh warga negara asing dan tinggal menetap diluar.

Juga diketahui bahwa ayah biologi Manohara adalah seorang warga Prancis yang memilliki kewarganegaraan Amerikat Serikat. Sedangkan ayah tiri Manohara yang memberikan tambahan nama belakang Pinot di nama Manohara adalah seorang berwarganegara Jerman. Dengan kondisis seperti ini, maka masalah Manohara dapat di ambil dari kependudukan ganda berdasarkan keturunan ayahnya. Ayah Manohara juga meminta bantuan kepada negra Amerika Serikat untuk menanganai kaus tersebut karena Manohara juha memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Jadi kewarganegaraan seseorant yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memutuskan kewarganegaraan apa yang akan dipilih dari salah satu kewarganegaraan saat ia berusia 18tahun atau sudah menikah, Manohara pada saat itu berumur 17 akan tetapi ia sudah menikah jadi Manohara pada saat itu sebenarnya sudah bisa memilih kewarganegaraan. Jadi kewarganegaraan Manohara juga bisa menjadi kewarganegaraan  Malaysia karena suaminya  memiliki kewarganegaraan Malaysia. Status kewarganegaraan ini menghambat pihak yang berwenang untuk mengambil  langkah hukum. Dikarenakan juga kasus ini juga menyangkut 2 negara, sehingga [enangan maslah ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline