Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024. KPM Mono Disiplin 91 mengadakan seminar terkait hak cipta merek dan sertifikasi produk halal. Seminar tersebut dilaksanakan di aula gedung PKK, Desa Ngunut, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Seminar terkait hak cipta merek dan sertifikasi produk halal ditujukan pada UMKM Desa Ngunut.
Dimana dihadiri oleh 13 (tiga belas) peserta dari UMKM, dan 12 peserta dari perwakilan masing-masing dusun atau dukuh. Seminar tersebut diadakan pada pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB. Seminar tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Ngunut, Bapak Sauji yang membuka acara tersebut.
Materi seminar pertama adalah terkait hak cipta yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Purwohadi, S.H., M.H. yang merupakan salah satu advokat dari LKBH IAIN Ponorogo. Dimana hak cipta dan merek memiliki perbedaan, yaitu hak cipta menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan merek (trademark) menurut pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih.
Unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Karena seminar ini difokuskan untuk UMKM Desa Ngunut, maka pembahasannya mengerucut pada merek. Dimana merek sangat penting dimiliki oleh UMKM, dikarenakan apabila UMKM tersebut tidak memiliki merek maka tidak akan dilindungi oleh negara, akan mudah ditiru dan diakui oleh pelaku bisnis lain, dan tutup secara permanen karena kalah bersaing di market.
Oleh karena itu, agar UMKM Desa Ngunut tidak mudah ditiru oleh pelaku bisnis lain dan dilindungi oleh negara serta penjualannya semakin meningkat, maka perlu memiliki merek. Pendaftaran hak merek dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Oleh karena itu, seminar terkait hak merek ini penting agar UMKM Desa Ngunut dapat semakin berkembang dan semakin luas di pasaran. Dan agar produknya tidak mudah ditiru oleh UMKM lain, serta mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Dan apabila terjadi sengketa terkait merek, bisa mengajukan tuntutan secara perdata atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif. Apabila mereknya tidak didaftarkan maka, sengketa tersebut tidak akan dapat diselesaikan yang ada hanya adu mulut. Sehingga pendaftaran hak merek sangat penting bagi pelaku UMKM.
Materi seminar kedua adalah terkait sertifikasi produk halal yang disampaikan oleh Ibu Rooza Meilia Anggraini, S.H.I., M.H. yang merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dan juga pengurus PHC (Ponorogo Halal Center) IAIN Ponorogo. Dimana sertifikasi produk halal ada dua program, yaitu yang gratis dan berbayar. Dimana program sertifikasi halal gratis (self declare) ini telah dimulai sejak tahun 2023. Dan diperpanjang sampai tahun 2026.