Lihat ke Halaman Asli

KPK Paksa Anas Untuk Bersalah

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13842853801969636479

Salam Republik Wayangku Tercinta. Salam perjuangan bagi hamba-hamba Tuhan yang sedang berjuang mencari keadilan di negeri yang tak berprikeadilan ini. Idealnya Negara adalah penjamin hukum yang absolut di negeri ini. Tapi bagaimana jika ternyata dipelintir bahwa penguasa lah yang menjadi sabdo pandita ratu abdi hukum di negeri ini ? Idealnya, dalam UUD pasal 27 ayat 1 berbunyi “ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”. Tetapi jika melihat peristiwa penggeledahan rumah Anas Urbaningrum ( mantan ketum Demokrat ) oleh KPK, tampaknya sangat jauh dari asa keadilan dan kesetaraan perlakuan hukum.

Menarik, jika republik cermati ada beberapa indikasi yang menegaskan jika KPK sangat bernafsu untuk mencari bukti untuk menjerat Anas, atau bahkan jika Pradhabasu nilai KPK memaksa Anas untuk bersalah dengan berbagai cara. Pertama dulu Anas dituduh menerima Rp100 miliar, kemudian berkurang lagi Rp 50 miliar, sekarang tinggal Rp 2,2 miliar. Lantas dimana yang lain? Padahal dulu dituduh menerima gratifikasi Harrier ? Ada apa dengan KPK? Setelah 2 tahun gagal mencari bukti untuk kesalahan Anas kini KPK mulai ugal-ugalan mencari bukti kesalahan Anas dari berbagai sudut. Mulai dari dakwaan yang berganti-ganti, kasus-kasus lain yang dicari keterlibatan dari Anas melalui komentar Nazarudin, kemudian pengakuan saksi yang berubah-ubah. Dugaan KPK memaksa Anas untuk bersalah semakin terindikasi dengan penggeledahan hari ini.

·Apa motif KPK mengambil uang operasional PPI yang berasal dari sumbangan anggota berjumlah 1 M ? KPK melakukan penggeledahan dengan surat atas kasus Mahfud Suroso terhadap dugaan keterlibatan Attiya ( istri Anas ) , bukan atas nama PPI. Jadi cacat hukumnya menyita uang operasional PPI yang baru berdiri beberapa bulan yang lalu, dan sudah jelas asalnya dari sumbangan anggota PPI. Mengingat jumlahnya yang 1 M, sangat rentan dimanipulasi oleh media dan menafsirkan seolah-olah KPK telah mendapatkan bukti penyitaan uang 1 M hasil dugaan keterlibatan Attiya dengan Mahfud Suroso padahal itu uang PPI.

·Apa motif KPK melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan, tanpa memberitahu RT dan keamanan setempat ? Ketua RT setempat mengaku belum dihubungi oleh KPK terkait penggeledahan di rumah Anas, begitu juga pihak rumah Anas yang mengaku belum mendapatkan surat resmi perintah penyidikan. Jika public menyadari, rumah yang digeledah adalah rumah milik PPI, bukan lagi rumah milik Attiya, begitu pula dengan dokumen yang ada di dalamnya semua adalah dokumen PPI. Keanehan juga terjadi manakala penggeledahan yang sudah selesai jam 17.00 WIB tetapi juga belum usai dikarenakan penyidik KPK tidak berkenan meninggalkan rumah Anas.

·Apa motif KPK menyita BB dan kartu kredit Anas ? KPK menggeledah rumah Attiyah Laila atas kasus Mahfud Suroso. Laantas mengapa BB dan kartu kredit Anas yang disita ? Jika memang dugaan mengarah ke Attiya, harusnya yang disita adalah blackberry atau kartu kredit Attiya, karena jika yang diambil adalah milik Anas, maka surat perintahnya juga harus berbeda. Menarik pula mengingat status Attiya belum ditetapkan, tetapi sudah dilakukan penggeledahan sedemikian rupa sampai membawa pasukan bersenjata lengkap. KPK juga mengambil passport Attiya padahal itu bukan kewenangan yuridis KPK, melainkan kewenangan petugas Imigrasi. Tak ada pula prosedur cegah tangkal.

·Apa motif KPK merampas surat pengunduran diri Attiya yang sudah ditandatangani sebelum proyek Hambalang digelar ? KPK melakukan tindakan anarkis dengan mengambil paksa dokumen pengunduran diri Attiya dari Dutasari padahal itu bukti asli pembelaan diri. Seharusnya KPK hanya diperbolehkan mengambil salinan atau copy file tersebut mengingat status Attiya belum ditetapkan dan itu adalah salah satu alat bukti untuk pembelaan diri. Apakah ada jaminan dokumen tersebut tidak dihilangkan KPK mengingat banyak dokumen rahasia banyak kasus besar tiba-tiba raib dari tangan KPK.

·Apa motif KPK membawa buku yasin bergambar AU, padahal ada dua buku yasin bersamaan di tempat yang sama yang bergambar Ibas ? Aneh padahal sama-sama buku yasin, malah buku bergambar AU dibuat pada tahun 2008, sedangkan buku bergambar Ibas dibuat beberapa tahun belakangan. Yang patut dicurigai adalah jika nantinya KPK akan mengungkit buku yasin tersebut sebagai salah satu alat kampanye di konggres Bandung padahal buku itu dibuat tahun 2008. Mengapa KPK tak membawa buku bergambar Ibas ?

Sepenggal Cerita Penggeledahan

·Ada surat bocoran dari anggota KPK bahwa KPK diorder SBY & Istana untuk memfitnah Anas.

http://news.okezone.com/read/2013/11/12/339/895990/secarik-surat-misterius-untuk-anas-urbaningrum

·Salah satu petugas KPK memperingatkan security Anas Urbaningrum untuk berhati-hati dan mengawasi kemanapun rekannya melakukan penggeledahan. Sebuah info yang mencengangkan yang takkan orang luar peroleh, dapat Pradhabasu kuak. Salah satu anggota penyidik KPK yang bertugas untuk melakukan penggeledahan memperingatkan salah satu security rumah Anas untuk terus mengawasi rekan penyidik yang lainnya. Semula, seorang penyidik KPK ini mencari info dari salah security rumah Anas. Setelah berbincang cukup lama, ternyata anggota KPK ini memiliki hubungan kekerabatan dengan security Anas tersebut, yakni sama-sama satu suku dan marga. Lantas kemudian, anggota penyidik KPK ini secara mengejutkan memberikan peringatan kepada security Anas ( dirahasiakan ) agar waspada dan terus mengikuti kemanapun rekan-rekan anggota penyidik KPK itu melakukan penggeledahan. Lebih lanjut anggota KPK tersebut menjelaskan jika dalam operasi ini, salah satu penyidik sudah ditugaskan untuk menaruh barang bukti palsu sebagai barang bukti TKP yang nantinya digunakan untuk menjerat Anas Urbaningrum. Republik, jika memang benar demikian, maka seharusnya KPK malu dan membubarkan dirinya sendiri karena sebagai lembaga hukum mereka telah melakukan tindakan yang sangat melanggar hukum karena melakukan aksi fitnah dan pemalsuan data lapangan.

Menarik bukan ? ada PR besar buat Republik. Pertama, mengapa KPK ngotot melakukan penggeledahan rumah Anas padahal Mahfud Suroso sendiri sudah menjelaskan jika pasangan Anas-Attiya tidak ada hubungannya dengan proyek HAMBALANG ? Kedua, mengapa selama kasus Hambalang KPK tidak mengacuhkan pernyataan dan kesaksisan dari Yulianis maupun Mindo Rossa Manulang ? Terakhir, jika memang proyek Hambalang sangat berkaitan dengan konggres partai Demokrat, mengapa hanya Anas dan Andi yang ditersangkakan ? bukankah ada Ketua Wanbin yang sekarang menjadi Ketum PD dan presiden RI yakni SBY ? bukankah ada Ibas selaku sekjen ? bukankah waktu konggres selain Anas dan Andi ada  Marzuki Alie ? Kapan KPK berani men TSK kan orang-orang istana yang notabene banyak elite PD ? Kapan KPK berani memanggil SBY & Ibas yang sesuai BAP Nazarudin telah menerima dana Hambalang ?? Ayo KPK jangan jadi pengecut !! Salam Republik Wayangku Tercinta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline