HAN (hukum administrasi negara) merupakan hukum yang termasuk kedalam hukum publik dan hukum administrasi itu sendiri merupakan turunan dari hukum tata negara ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalan kan roda kenegaraan sehari-hari. Di indonesia itu sendiri hukum administrasi negara di laksanakan atau di jalankan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara
Menurut philipus M.hadjon, hukum administrasi negara memiliki 3 fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyagkut tentang penormaan dalam kekuasaan memerintah agar meciptakan pemerintahan yang bersih, yang kedua ada fungsi intrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah, lalu yang terakhir ada fungsi jaminan ini merupakan fungsi yang diberikan untuk melakukan perlindungan hukum kepada rakyat
Adapun dari definisi dan fungsi hukum administrasi di atas ini menunjukan betapa pentingnya HAN terhadap penegakan hukum di indonesia bukan hanya memantau kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah namun juga melindungi rakyat dengan hukum yang sah. Hal ini merupakan sesuatu yang cukup baik agar tindakan yang diambil oleh pemerintah tidak menjadi tindakan semena-mena, dengan adanya HAN ini hukum di indonesia lebih terpantau dan pelaksanaan HAN ini juga di lakukan oleh lembaga tata usaha negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H