Lihat ke Halaman Asli

Pradana Abimantra

Karyawan Swasta

BPJS Kesehatan Gratis: Solusi untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Diperbarui: 21 Juli 2023   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi BPJS: Penulis

Dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi program yang memberikan bantuan bagi banyak masyarakat dalam membiayai pengobatan mereka. Dengan adanya BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang telah merasakan manfaatnya dalam memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Namun, masih ada banyak rakyat Indonesia yang belum dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Hal ini menjadi perhatian penting yang perlu diselesaikan.

Permasalahan BPJS
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan adalah kurangnya pembiayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan bagi semua warga negara. Untuk mengatasi masalah ini, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI, Dedek Prayudi, mengusulkan ide yang menarik, yaitu menggratiskan BPJS Kesehatan. Menurut Dedek, dengan menggratiskan iuran BPJS Kesehatan, seluruh warga negara tanpa terkecuali akan dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa adanya beban finansial yang berat.

Konsep BPJS Kesehatan sendiri merupakan wujud dari semangat perwujudan keadilan sosial yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang meliputi kesehatan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas

Dedek juga menyoroti permasalahan utama yang sering dihadapi oleh masyarakat terkait BPJS Kesehatan, yaitu sulitnya membayar iuran pelayanan kesehatan yang ditetapkan. Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga menunggak pembayaran iuran menjadi sebuah masalah yang serius. Hal ini mengakibatkan mereka harus membayar tunggakan iuran beserta denda, sehingga semakin memberatkan beban finansial mereka. Menurut Dedek, seharusnya seseorang tidak perlu membayar untuk mendapatkan hak-hak kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi.

Tidak hanya itu, perbedaan layanan antara peserta BPJS dan non-BPJS juga menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan. Terkadang terjadi perbedaan dalam kualitas dan aksesibilitas pelayanan antara peserta BPJS dan non-BPJS.

Ombudsman sebagai lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, telah menemukan praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini terungkap meskipun tidak ada regulasi resmi yang mengatur mengenai pembatasan tersebut. Ombudsman telah menerima laporan dari masyarakat terkait masalah ini, terutama dalam layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

Dalam laman berita Merdeka, Ombudsman menyatakan bahwa telah diterima sebanyak 400 laporan dari masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan pada tahun 2022. Jumlah ini mengalami peningkatan dari jumlah laporan pada tahun 2021 yang mencapai 300 laporan dengan topik yang serupa.

Dalam beberapa laporan yang diterima, masyarakat mengeluhkan bahwa mereka mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan segera, di mana peserta BPJS mungkin mendapatkan pelayanan yang lebih rendah dibandingkan dengan peserta non-BPJS. Ini adalah masalah yang perlu segera diatasi agar semua masyarakat, tanpa memandang status kepesertaan, dapat memperoleh layanan kesehatan yang sama dan berkualitas.

Namun, bagaimana dengan pembiayaan yang diperlukan untuk mewujudkan penggratiskan BPJS Kesehatan ini? PSI mencatat bahwa pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp110 triliun untuk menggratiskan BPJS Kesehatan. Angka ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan rata-rata pengeluaran per kapita untuk kesehatan sebesar Rp 34 ribu. Dana untuk BPJS gratis ini diusulkan akan bersumber dari pajak, sehingga pembiayaan BPJS Kesehatan tidak lagi didasarkan pada iuran, melainkan menjadi berbasis pajak.

Data
Sebenarnya, Pemerintah telah mengambil langkah yang penting untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline