Dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi program yang memberikan bantuan bagi banyak masyarakat dalam membiayai pengobatan mereka.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang telah merasakan manfaatnya dalam memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Namun, masih ada banyak rakyat Indonesia yang belum dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Hal ini menjadi perhatian penting yang perlu diselesaikan.
Permasalahan BPJS
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan adalah kurangnya pembiayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan bagi semua warga negara.
Untuk mengatasi masalah ini, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI, Dedek Prayudi, mengusulkan ide yang menarik, yaitu menggratiskan BPJS Kesehatan.
Menurut Dedek, dengan menggratiskan iuran BPJS Kesehatan, seluruh warga negara tanpa terkecuali akan dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa adanya beban finansial yang berat.
Konsep BPJS Kesehatan sendiri merupakan wujud dari semangat perwujudan keadilan sosial yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang meliputi kesehatan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas
Dedek juga menyoroti permasalahan utama yang sering dihadapi oleh masyarakat terkait BPJS Kesehatan, yaitu sulitnya membayar iuran pelayanan kesehatan yang ditetapkan.