Lihat ke Halaman Asli

Prabu Mulya Singacala

Menulis itu merawat ingatan agar selalu diinggat

Profesional; Upaya Mengurus Masjid

Diperbarui: 6 November 2024   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pengurusan Masjid yang dilakukan di Karang Tengah (doc. cnnbanten.Id) 

Profesional; Upaya Mengurus Masjid

Oleh: Mulya

Dewan Keluarga Masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid semuanya di singkat DKM, pada hakikatnya itu adalah lembaga kemasjidan yang masyarakat tahu dan faham bahwa masjid harus di urus oleh orang yang ditunjuk, tepat dan mempunyai kemampuan untuk mengelola masjid. namun pada kenyataannya DKM hanyalah sebuah organisasi masjid yang pengurusannya sisa dan seadanya saja apalagi masjid yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari suasana kota. dengan demikian DKM kalaupun disebut sebagai keluarga masjid atau kemakmuran masjid sama-sama menjadi organisasi kemasjidan yang seharusnya dikelola profesional. 

Buku yang berjudul Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam yang ditulis oleh Sidi Gajalba tahun 2001 dan diterbitkan oleh PT Al-Husna Zikra telah menjelaskan bagaimana masjid menjadi tempat strategis dan pusat kebudayaan umat Islam, masjid menjadi model pengembangan pendidikan, masjid menjadi penyebar kebudayaan dan lainnya, dalam banyak tulisan yang mengangkat tema tentang masjid di beberapa tahun terakhir, semua penulis resah dengan organisasi kemasjidan yang dalam hal ini DKM entah keluarga masjid atau kemakmuran masjid. oleh karena itu mesjid sebagai pusat ibadat dan kebudayaan perlu dibangkitkan dari sisi pengelolaan yang dalam hal ini organisasi masjid yaitu DKM. 

Memperhatikan fenomena tersebut, profesional menjadi landasan utama dalam pengelolaan masjid, pertanyaannya adalah bagaimana landasan profesional dalam pengelolaan masjid ini dan siapakah yang harus duduk dalam kepengurusan masjid. dua pertanyaan itu kiranya akan mewakili bagaimana seharusnya organisasi kemasjidan berjalan dan bergerak agar mesjid menjadi pusat kebudayaan dan peribadatan. 

Profesional

Menurut kamus bahasa Indonesia, kata profesional merupakan kata yang berkaitan langsung dengan profesi atau keahlian seseorang. dalam definisi KBB ditemukan bahwa profesional adalah sesuatu yang bersangkutan dengan profesi atau memerlukan kepandaian khusus dalam menjalankan pekerjaan yang mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. 

Profesional diartikan sebagai profesi keahlian seseoarang yang dapat diukur melalui sebuah tindakan dan hasil, pada kenyatannya tindakan dan hasil inilah yang memerlukan adanya bayaran atau upah dari yang mempekerjakan, sehingga profesional akan terwujud dalam sebuah tindakan dan capaian yang ditargetkan. 

Dalam hal keorganisasian ke-Mesjidan, gambaran profesional belum dapat diwujudkan, keadaan banyak masjid yang besar yang berada di kampung sampai pada kota apabila bukan masjid yang berplat merah rasanya sulit diwujudkan langkah profesional dalam pengelolaan keorganisasiannya. profesional yang terkait dengan profesi ini berakibat pada penunjukan atau pengangkatan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang menjadi kompetensinya. sebuah pekerjaan di masjid belum menjadi nilai pekerjaan sebagaimana keadaan diberbagai perusahaan, seperti masuk jam 08.00 maka keluar jam 16.00, kalau seperti ini rasanya bisa disebut profesional. 

Untuk menunjukan adanya profesional, jam kerja masjid tidak bisa ditentukan, secara agama, waktu terbukanya masjid adalah 24 jam artinya masjid tidak boleh ditutup apalagi buka pada jam saat berjamaah lima waktu saja. maka secara manajemen moderen rasanya sulit diwujudkan langkah profesional pengelolaan masjid apabila ukurannya berkaitan dengan sekill, keahlian atau profesi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline