Lihat ke Halaman Asli

Prabu Bathara Kresno

Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Peran Penting Dinas Sosial dalam Keberhasilan Kinerja Kementerian Sosial

Diperbarui: 23 November 2017   10:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekretaris Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial saat memberikan arahan

Bandung (19/11) - "Tolong bantu direktorat karena hanya kawan-kawan di Dinas Sosial lah yang lebih tahu kondisi di lapangan dalam mengukur keberhasilan kinerja kita.

Hasil evaluasi program erat kaitannya dengan realisasi keuangan serta kendala yg dihadapi di daerah," terang Sekretaris Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Justina Dwi Noviantari pada acara Evaluasi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Tahun 2017 yang berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 17-20 November 2017 kemarin.  

Tidak hanya membahas realisasi keuangan serta kendala yang dihadapi, namun rencana solusi dan rekomendasi dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di masing-masing daerah selama tahun 2017 ini pun menjadi catatan tersendiri. "Karena tahun 2018 akan menjadi tahun acuan kita bersama," tambah Noviantari.  

Untuk melihat sejauh mana efektifitas program dalam mencapai output yang telah ditetapkan, Yadi Muchtar Kabag Program dan Pelaporan selaku penyelenggara kegiatan didampingi Kasubdit Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Sunarti mengusung tema "Evaluasi sebagai Basis Penyempurnaan Design Program." 

Adapun pelaksanaan pertemuan tersebut dihadiri oleh 34 para Kabid Bantuan Sosial se-Indonesia.

Yadi melaporkan bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan tahun 2017, penyerapan daerah dalam penggunaan dana APBN secara keseluruhan baru mencapai 71,72%. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan penyerapan terbaik sebesar 93.09%, namun dibeberapa daerah hingga pertengahan november ini penyerapan dana dekon masih dibawah 50%.

"Untuk provinsi yang realisasinya sangat rendah tentunya ini harus menjadi perhatian para direktorat supaya anggaran yang sudah dialokasikan tidak mubazir.

Dalam penentuan pengalokasian anggaran tahun 2018 kiranya perlu dipertimbangkan terkait kemampuan dan jumlah SDM yang ada serta nomenklatur Dinas Sosial yang mandiri," ujar Noviantari.

Pada kesempatan tersebut, Noviantari juga mengingatkan ketika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diterapkan, segala yang menjadi kewajiban daerah, mau tidak mau, suka tidak suka wajib disiapkan pula anggarannya. Salah satunya adalah bidang sosial yang kini sudah menjadi urusan wajib layanan dasar bagi daerah. Hal ini menjadi penting dan perlu mendapat perhatian bersama, baik Daerah maupun Pusat. Walaupun itu akan menjadi kinerja daerah, baik Kepala Dinas, Bupati/Walikota bahkan kinerja Gubernur. (Humas/LJS)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline