Lihat ke Halaman Asli

Beri Bantuan Rp.35 juta, Apakah JMP Melanggar Hukum?

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski sudah ditahan polisi, keberuntungan ternyata memihak MA. Ketua Presidium Jaringan Merah Putih (JMP) menyerahkan bantuan modal usaha langsung kepada keluarga MA. Kepada media, Nanik S Deyang mengatakan,"JMP menyerahkan bantuan Rp35 juta. Dana ini hasil dari iuran anggota JMP," katanyasaat mengunjungi kediaman MA di Ciracas, Jakarta Timur, seperti dikutip tribunnews.com (31/10/2014).

Seperti diketahui, MA Warga Ciracas, Jakarta timur, ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Facebook. MA dikenakan UU pornografi, pencemaran nama baik dan UU ITE.

Mengingat status MA seperti itu, ada yang ingin diketahui publik, apakah seseorang/kelompok yang memberi bantuan materi kepada MA bisa disebut melanggar hukum?

Sebelummenjawab hal ini, ada ilustrasi menarik.

Diceritakan, si A dab si B adalah dua remaja putri yangtelah berteman lebih 5 tahun. Suatu ketika, si B dihamili pacarnya yang tidak bertanggung jawab. Si B galau. Dalam kegalauannya, iamemutuskan untuk aborsi. Si B lalu minta teman A untuk mengantar ke dokter. Namun, si A ternyata menolak mengantarnya.

Sikap si A, oleh para pakar hukum dibenarkan. Karena, andai si A mau mengantarkan temannya untuk melakukan aborsi, si A dapat disangka sebagai “membantu”melakukan tindak pidana. (maaf, saya tidak hafal pasalnya. Jika penasaran ingin tahu pasal KUHP berapa yang dilanggar. Silakan coba saja)

Tapi, bagi publik akan semakin galau. Andai si B yang telah melakukan aborsi, kemudian minta tolong si A agar diperbolehkan menginap di rumahnya 1-3 hari, agar kondisi fisik dan mental si B kuat kembali. Apakah, tindakan si A yang membantu si B agar menginap di rumahnya dapat disebut melanggar hukum?

Moral inilah yang ingin saya sampaikan dengan analogi kasus bantuan Nanik S Deyang terhadap MA. Adakah pembaca atau pakar hukum bisa menjelaskan, agar rakyat dapat hidup nyaman dengan menjunjung tinggi moralnya?

Mudah-mudahan, dengan bantuan admin kompasianapublik dapattercerahkan. Terima kasih.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline