Berita Pilkada - Ketua KPU Tolikara, Saudara Lutius Kogoya, secara melawan hukum bertentangan dengan Kewajibannya yang diperintahkan oleh UU Pemilu, dengan MENOLAK UNTUK MELAKSANAKAN Putusan BAWASLU TOLIKARA No.029/PA.00/K.37.04/12/202 yang memerintahkan Ketua KPU Tolikara untuk mengembalikan suara di DISTRIK GILUBANDU kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati sesuai hasil kajian dan temuan BAWASLU dilapangan Sebagaimana diatur Dalam Pasal 139 ayat 1, UU No.1 Tahun 2015..
Kewajiban Ketua KPU Tolikara dalam melaksanakan Putusan REKOMENDASI BAWASLU Tertuang dalam Pasal 139 ayat 2 dan 3, UU No.1 Tahun 2015 (KETUA KPU TOLIKARA WAJIB MELAKSANAKAN PUTUSAN BAWASLU)..
Atas perbuatan melawan PUTUSAN BAWASLU tersebut, Ketua KPU Tolikara harus segera diberhentikan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan menyerahkan urusan Pidana yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu Tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pemalsuan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati Tolikara oleh Ketua KPU Tolikara..
Dalam penerapan Pidana Pemalsuan Berita Acara Rekapitulasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Tolikara, berlaku ketentuan Pidana Umum sebagaimana tertuang dalam KUHPidana Indonesia.. Sifat perbuatan pidana pemalsuan Berita Acara hasil Rekapitulasi Suara Pemilu yang masuk ranah pidana umum tersebut, tidak mensyaratkan adanya batas waktu pelaporan tindak pidana yang dimaksud.. Tim Hukum WILYON akan berusaha menerapkan aturan Pidana Pemalsuan Berita Acara Rekapitulasi tersebut sebagai dasar Pelaporan Pemidanaan Ketua KPU Tolikara di Kepolisian Negara Republik Indonesia..
Penyerahan suara 100% di DISTRIK GILUBANDU Kepada Paslon 01 (IRINUS - ARSON) yang bertentangan dengan hasil PENELITIAN dan KAJIAN OFFICIAL KELEMBAGAAN BAWASLU TOLIKARA dengan bukti Aquo (tertuang dalam salinan Putusan BAWASLU Tolikara), dan membiarkan Hasil Perolehan Suara Tidak Sah tersebut dalam berita acara putusan Rekapitulasi KPU Tolikara No.349/2024, merupakan tindakan yang bertentangan dengan perintah UU Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2015..
Selain bentuk perbuatan Ketua KPU Tolikara dikualifisir sebagai Perbuatan Yang Memalsukan Hasil Rekapitulasi Suara di Distrik GILUBANDU, juga perbuatan saudara Lutius Kogoya tersebut telah bertentangan dengan Tugas dan Kewajibannya sebagai Penanggung jawab pelaksana Pemilukada di Tolikara, dengan kewajiban yang diatur dan diberikan oleh UU No.1 Tahun 2015, yang terbukti telah menimbulkan KEKACAUAN DALAM PELAKSANAAN TAHAPAN PLENO REKAPITULASI HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH, dengan gagalnya Ketua KPU Tolikara menyelesaikan Tugasnya menuntaskan RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI SUARA PILKADA TOLIKARA selama 20 hari (sejak 27 November - 16 Desember), dan berkibat fatal TERTOLAKNYA PENGINPUTAN DATA SIREKAP DI 6 DISTRIK YANG IKUT MENCIPTAKAN KONTROVERSI YANG SERIUS terhadap hasil pemilihan Kepala Daerah di Tolikara..
Atas perbuatan Ketua KPU Tolikara yang tampak terlibat menjadi bagian dari aktor yang ikut menghambat pelaksanaan tugas Kepemiluan yang diberikan berdasarkan Perintah UU Pemilu tersebut, maka TIM HUKUM WILYON meminta kepada DKPP di Jakarta untuk segera MEMBERHENTIKAN SAUDARA LUTIUS KOGOYA sebagai Ketua KPU Tolikara dengan PUTUSAN PEMECATAN DENGAN TIDAK HORMAT karena pelanggaran yang serius MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN YANG MELEKAT PADA JABATANNYA SECARA MELAWAN HUKUM..
Dengan demikian, segala proses Kelembagaan Kepemiluan di Tolikara Harus diambil alih sementara oleh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, bersama sisa Anggota Komisioner KPU Tolikara yang tidak terlibat menjadi bagian dari UPAYA JAHAT "MENS REA" MANIPULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA PESERTA PEMILUKADA DI TOLIKARA.. Wa Wa Wa Wa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H